Analisis Hukum Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Mangain) Menurut Hukum Batak Toba di Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Sumatra Utara
Kata Kunci:
Hukum adat, Pengangkatan anak (mangain), Anak laki-laki, Batak TobaAbstrak
Sebagian besar pasangan suami istri masyarakat adat Batak Toba melakukan pengangkatan anak (mangain) dikarenakan tidak memiliki anak laki-laki. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis proses dan akibat hukum dalam pelaksanaan pengangkatan anak laki-laki menurut hukum adat Batak Toba. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum empiris dengan tipe pendekatan yuridis sosiologis dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses pengangkatan anak (mangain) menurut hukum adat Batak Toba terdapat 3 (tiga) tahapan dalam pelaksanaannya, yaitu pemberitahuan kepada Tokoh Adat, musyawarah atau mufakat, dan acara adat mangain. Adapun akibat hukum dari pengangkatan anak laki-laki yaitu status anak laki-laki dinyatakan sah memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung, hubungan anak angkat laki-laki dengan orang tua kandungnya terputus, dan anak angkat laki-laki berhak atas harta warisan dari orang tua angkatnya.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.