Transplantasi Teori Fiksi dan Konsesi Badan Hukum terhadap Hewan dan Kecerdasan Buatan sebagai Subjek Hukum
1. Subjek Hukum: Hak dan Kewajiban Manusia dan Badan Hukum. 2. Negara Hukum Indonesia yang Antroposentris 3. Transplantasi Teori Fiksi dan Teori Konsesi Badan Hukum 4. Probabilitas Hewan dan Kecerdasan Buatan sebagai Subjek Hukum
Kata Kunci:
hewan, kecerdasan buatan, subjek hukum, teori fiksi dan teori konsesiAbstrak
Manusia adalah subjek hukum alamiah yang memiliki hak dan kewajiban. Kemudian berkembanglah badan hukum sebagai subjek hukum yang diadakan. Selepas itu, perkembangan subjek hukum terus didiskusikan termasuk untuk Hewan dan Kecerdasan Buatan. Karena kondisi normatif saat ini tidak mendukung, keduanya harus ditelaah secara konseptual terlepas dari kondisi normatif yang melingkupi. Penelitian ini akan menggali secara konseptual serta menghadirkan solusi atas persoalan tersebut dengan transplantasi teori fiksi dan konsesi badan hukum sebagai subjek hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Data-data diperoleh dari literatur serta sumber-sumber sekunder dari karya dan penelitian yang berkaitan dengan topik yang kemudian ditelaah secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini, hewan dan kecerdasan buatan dapat dijadikan subjek hukum berdasar transplantasi teori fiksi dan konsesi yang dasarnya merupakan teori badan hukum. Namun dengan pertimbangan etika dan kedaulatan, hanya hewan saja yang pantas dijadikan sebagai subjek hukum, sementara kecerdasan buatan terikat dengan subjek hukum badan hukum atau perseorangan yang menciptakan atau menggunakannya.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.