Praktik Pendayagunaan Dana Zakat Infak dan Sedekah Melalui Program Kesehatan (Studi Kasus di Yayasan Rahmatan Lil Alamin Jakarta Timur)

Penulis

  • Rose Dina Fitriyah Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i07.480

Kata Kunci:

Pendayagunaan, Zakat, Infak, Sedekah, Program Kesehatan

Abstrak

Zakat merupakan jalinan ikatan antara yang miskin dan yang kaya. Melalui zakat, ikatan tersebut diperbarui setiap tahun, terus menerus. Zakat, infak, dan sedekah pada hakikatnya akan berdampak positif apabila ditunaikan oleh pribadi muslim sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan aturan Allah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah melalui program kesehatan yang ada di Yayasan Rahmatan Lil Alamin Jakarta Timur yang akan ditinjau dalam hukum positif dan hukum Islam dengan menganalisis kegiatan-kegiatan pada program kesehatan di Yayasan Rahmatan Lil Alamin Jakarta Timur sehingga mengetahui program yang ada benar-benar telah dirasakan oleh para mustahik zakat dan masyarakat sekitar. Hasil penelitian ditemukan bahwa pendayagunaan program kesehatan ini termasuk yang mampu meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan program kesehatan yang dilaksanakan karena hanya dapat diikuti oleh anak yatim, piatu, yatim piatu, duafa binaan Yayasan Rahmatan Lil Alamin Jakarta Timur, dan para civitas nya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 hal ini belum memenuhi seluruh mustahik yaitu delapan asnaf seperti yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, namun sudah mencakup empat asnaf yaitu fakir, miskin, amil zakat dan sabilillah. Sehingga hasil dari penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa dalam praktik pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah melalui program kesehatan secara keseluruhan telah sesuai dengan hukum positif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan hukum Islam dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penyaluran Harta Zakat Dalam Bentuk Aset Kelolaan dan Al-Qur’an.

Biografi Penulis

Rose Dina Fitriyah, Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia

 

 

Irvan Iswandi, Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia

 

 

Referensi

Ali, M. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia Modern. Jakarta: Pustaka Amani.

Ali, M. D. (1988). Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI-Press.

Hafidhuddin, D. (2005). Anda Bertanya Tentang Zakat Infak & Sedekah Kami Menjawab. Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Hafidhudin, D. (1998). Agar Harta Berkah. Jakarta: Gema Insani Press.

Ikit, d. (2016). Zakat, Infak, Shodaqoh, dan Hibah (ZISWAH) (Solusi dalam Mengatasi Masalah Kemiskinan di Indonesia) . Yogyakarta: Deepublish.

Masdar F. Mas'udi, D. H. (2004). Reinterprestasi Pendayagunaan ZIS Menuju Efektifitas Pemanfaatan Zakat, Infak dan sedekah. Jakarta: Piramedia.

Muhamad, R. M. (2005). Zakat & Kemiskinan: Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat. Yogyakarta: UII Press.

Rafi’i, M. (2011). Potensi Zakat (dari Konsumtif - Karitatif ke Produktif-Berdayaguna). Yogyakarta: Citra Pustaka.

Ramulyo, M. I. (2000). Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, dan Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Sari, E. K. (2006). Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: Grasindo.

Sri Irmawati, H. S. (2017). Kualitas Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Sangurara Kecamatan Tatanga Kota Palu. Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 1, 189.

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-31

Cara Mengutip

Fitriyah, R. D., & Iswandi, I. (2023). Praktik Pendayagunaan Dana Zakat Infak dan Sedekah Melalui Program Kesehatan (Studi Kasus di Yayasan Rahmatan Lil Alamin Jakarta Timur). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(07), 532–543. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i07.480