Praktik Pendayagunaan Dana Zakat Infak dan Sedekah Melalui Program Kesehatan (Studi Kasus di Yayasan Rahmatan Lil Alamin Jakarta Timur)
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i07.480Kata Kunci:
Pendayagunaan, Zakat, Infak, Sedekah, Program KesehatanAbstrak
Zakat merupakan jalinan ikatan antara yang miskin dan yang kaya. Melalui zakat, ikatan tersebut diperbarui setiap tahun, terus menerus. Zakat, infak, dan sedekah pada hakikatnya akan berdampak positif apabila ditunaikan oleh pribadi muslim sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan aturan Allah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah melalui program kesehatan yang ada di Yayasan Rahmatan Lil Alamin Jakarta Timur yang akan ditinjau dalam hukum positif dan hukum Islam dengan menganalisis kegiatan-kegiatan pada program kesehatan di Yayasan Rahmatan Lil Alamin Jakarta Timur sehingga mengetahui program yang ada benar-benar telah dirasakan oleh para mustahik zakat dan masyarakat sekitar. Hasil penelitian ditemukan bahwa pendayagunaan program kesehatan ini termasuk yang mampu meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan program kesehatan yang dilaksanakan karena hanya dapat diikuti oleh anak yatim, piatu, yatim piatu, duafa binaan Yayasan Rahmatan Lil Alamin Jakarta Timur, dan para civitas nya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 hal ini belum memenuhi seluruh mustahik yaitu delapan asnaf seperti yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, namun sudah mencakup empat asnaf yaitu fakir, miskin, amil zakat dan sabilillah. Sehingga hasil dari penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa dalam praktik pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah melalui program kesehatan secara keseluruhan telah sesuai dengan hukum positif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan hukum Islam dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penyaluran Harta Zakat Dalam Bentuk Aset Kelolaan dan Al-Qur’an.
Referensi
Ali, M. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia Modern. Jakarta: Pustaka Amani.
Ali, M. D. (1988). Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI-Press.
Hafidhuddin, D. (2005). Anda Bertanya Tentang Zakat Infak & Sedekah Kami Menjawab. Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Hafidhudin, D. (1998). Agar Harta Berkah. Jakarta: Gema Insani Press.
Ikit, d. (2016). Zakat, Infak, Shodaqoh, dan Hibah (ZISWAH) (Solusi dalam Mengatasi Masalah Kemiskinan di Indonesia) . Yogyakarta: Deepublish.
Masdar F. Mas'udi, D. H. (2004). Reinterprestasi Pendayagunaan ZIS Menuju Efektifitas Pemanfaatan Zakat, Infak dan sedekah. Jakarta: Piramedia.
Muhamad, R. M. (2005). Zakat & Kemiskinan: Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat. Yogyakarta: UII Press.
Rafi’i, M. (2011). Potensi Zakat (dari Konsumtif - Karitatif ke Produktif-Berdayaguna). Yogyakarta: Citra Pustaka.
Ramulyo, M. I. (2000). Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, dan Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Sari, E. K. (2006). Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: Grasindo.
Sri Irmawati, H. S. (2017). Kualitas Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Sangurara Kecamatan Tatanga Kota Palu. Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 1, 189.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Rose Dina Fitriyah, Irvan Iswandi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.