Pemberantasan Tindak Pidana Cyber di Provinsi Jawa Barat: Peran Hukum dan Tantangan dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Digital

Penulis

  • Madinah Mokobombang Institut Agama Islam Muhammadiyah Kotamobagu
  • Zulfikri Darwis Institut Agama Islam Muhammadiyah Kotamobagu
  • Sabil Mokodenseho Institut Agama Islam Muhammadiyah Kotamobagu

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.447

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Cyber, Jawa Barat, Penegakan Hukum, Kejahatan Digital

Abstrak

Penelitian ini berfokus pada pemberantasan kejahatan siber di Provinsi Jawa Barat dan mengkaji peran hukum dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan digital. Pendekatan metode campuran diadopsi, menggabungkan metode kualitatif dan kuantitatif. Studi ini menganalisis kerangka hukum, mekanisme penegakan hukum, dan perspektif pemangku kepentingan melalui wawancara dengan para pemangku kepentingan utama dan analisis dokumen dan literatur hukum yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), untuk memerangi kejahatan siber. Namun, tantangan seperti sifat ancaman siber yang berkembang pesat, masalah yurisdiksi, hambatan hukum dan prosedural, masalah privasi, dan kesadaran publik yang terbatas menghambat penegakan hukum yang efektif. Para pemangku kepentingan menekankan pentingnya kerangka hukum yang dapat beradaptasi, peningkatan koordinasi di antara lembaga penegak hukum, sumber daya dan keahlian yang lebih baik, kemitraan pemerintah-swasta, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Penelitian ini diakhiri dengan rekomendasi untuk memperkuat kerangka hukum, meningkatkan strategi penegakan hukum, dan mendorong kerja sama publik, yang bertujuan untuk meningkatkan pemberantasan kejahatan siber di Provinsi Jawa Barat.

Referensi

Arifin, S., & Rahman, K. (2021). Dinamika Kejahatan Dunia Maya Mengenai Online Child Sexual Exploitation di Tengah Pandemi COVID-19. Jurnal Al-Daulah, 10(2).

Back, S., & LaPrade, J. (2020). Cyber-situational crime prevention and the breadth of cybercrimes among higher education institutions. International Journal of Cybersecurity Intelligence & Cybercrime, 3(2), 25–47.

Bhattacharya, C. D. S., Sachdev, B., Kundu, A., & Bansal, K. (2021). IMPACT OF CYBER LAW IN MODERN ERA WITH ADVANCEMENT IN TECHNOLOGY AND PROTECTION FROM RISING THREATS OF CYBER CRIMES IN OUR SOCIO ECONOMIC SECTOR. International Journal of Advanced Research, 9, 274–279. https://doi.org/10.21474/IJAR01/13404

Faridi, M. K. (2018). Kejahatan Siber Dalam Bidang Perbankan. Cyber Security Dan Forensik Digital, 1(2), 57–61.

Kristiyanti, C. T. S., Sitanggang, P. P., & Satria, F. (2022). SOSIALISASI TENTANG KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME) KEPADA SISWA KELAS X SMAK ST. ALBERTUS MALANG.

Kurniawan, K. D., & Hapsari, D. R. I. (2021). Kejahatan Dunia Maya Pada Sektor Perbankan Di Indonesia: Analisa Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah. Pleno Jure Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 122–133.

Mamade, B. K., & Dabala, D. M. (2021). Exploring The Correlation between Cyber Security Awareness, Protection Measures and the State of Victimhood: The Case Study of Ambo University’s Academic Staffs. Journal of Cyber Security and Mobility, 699–724.

Mangena, D. (2016). Will legislation protect your virtual space? Discussing the draft Cyber crime and Cyber Security Bill. De Rebus, 2016(560), 33–34.

Maramba, R. S. M., & Wulla, A. B. (2021). Kenakalan Remaja Dan Bahaya Kejahatan Dunia Maya (Cyber). ABDI WINA JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 1(1), 29–32.

Rider, B. A. K. (2001). Cyber‐Organised Crime—The Impact of Information Technology on Organised Crime. Journal of Financial Crime, 8(4), 332–346.

Somantri, S., Handraputri, C. P., Pahlawan, R., Herisma, D. D., Permana, G., Irhamna, M. H., Rismawati, I., Dewi, R. R., Zaman, S., & Hidayat, T. (2023). EDUKASI MENINGKATAN KEWASPADAAN KEJAHATAN DUNIA MAYA PADA SISWA SMK IT NURUL AZKA CIANJUR. EJOIN: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(5), 349–356.

Sudhakar, K., & Poorna, K. (2020). Students Awareness towards Cyber Crime and Cyber Caw. 30, 4359–4364.

Sudiyawati, N., & Mertha, I. (2022). KEJAHATAN SIBER (CYBERCRIME) DALAM KONTEKS KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS GENDER ONLINE DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10, 850. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i04.p11

Suharyadi, S., Sampara, S., & Ahmad, K. (2020). Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Dalam Prespektif Hukum Islam. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(5), 761–773.

Tinggi, I. R. D. P. S., & IBLAM, I. H. (n.d.). Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Locus Delicti dalam Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Berkaitan Dengan Upaya Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-28

Cara Mengutip

Madinah Mokobombang, Zulfikri Darwis, & Sabil Mokodenseho. (2023). Pemberantasan Tindak Pidana Cyber di Provinsi Jawa Barat: Peran Hukum dan Tantangan dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Digital. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(06), 517–525. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.447