Hukum Perlindungan Konsumen dan Implikasinya terhadap Hak Asasi Manusia di Kabupaten Sukabumi: Studi Kasus Tentang Perlindungan Konsumen pada Produk Pangan
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.444Kata Kunci:
Hukum Perlindungan Konsumen, HAM, Produk Pangan, Kabupaten SukabumiAbstrak
Hukum perlindungan konsumen memainkan peran penting dalam melindungi hak dan kepentingan konsumen dalam interaksinya dengan pelaku usaha. Dalam konteks produk pangan, perlindungan konsumen menjadi lebih signifikan karena dampaknya yang langsung terhadap kesehatan masyarakat. Penelitian ini berfokus pada Kabupaten Sukabumi di Indonesia dan mengkaji implikasi undang-undang perlindungan konsumen terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen pada produk pangan. Pendekatan metode campuran yang menggabungkan wawancara, survei, dan analisis hukum digunakan untuk mengumpulkan data. Temuan-temuan yang diperoleh menunjukkan adanya kekuatan dan kelemahan dalam kerangka kerja perlindungan konsumen, termasuk tantangan dalam penegakan hukum dan kesenjangan dalam kerangka kerja peraturan. Penelitian ini juga mengidentifikasi dampak perlindungan konsumen terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan, informasi, makanan yang cukup, dan ganti rugi. Tantangan dan area untuk perbaikan diidentifikasi, seperti penegakan hukum yang tidak memadai, sumber daya yang terbatas, dan kurangnya kesadaran konsumen. Rekomendasi dibuat untuk memperkuat kerangka kerja perlindungan konsumen, meningkatkan keamanan pangan, dan melindungi hak-hak konsumen. Penelitian ini menyoroti perlunya perubahan kebijakan, peningkatan investasi, dan peningkatan koordinasi di antara para pemangku kepentingan untuk mencapai perlindungan konsumen yang efektif di Kabupaten Sukabumi.
Referensi
Adityarani, N. W. (2020). Hak Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan Sebagai Penerapan Hukum Hak Asasi Manusia Dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 1(1), 28–45. https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i1.631
Carney, T., & Tait, D. (2011). Mental health Tribunals-Rights, protection, or treatment? Lessons from the ARC linkage grant study? Psychiatry, Psychology and Law, 18(1), 137–159. https://doi.org/10.1080/13218719.2010.544242
Hadi, F. (2022). Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 1(2), 170–188. https://doi.org/10.38156/wplr.v1i2.79
Indriasari, E., Ardiansyah, M. D., & Pratama, E. A. (2021). Kedudukan Hukum Bagi Pelaku Transgender di Indonesia Dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. 9(1), 29–40. https://doi.org/10.24905/diktum.v9i1.111
Jay Hoofnagle, C. (2016). US Regulatory Values and Privacy Consequences. European Data Protection Law Review, 2(2). https://doi.org/10.21552/EDPL/2016/2/7
Maker, Y., Arstein-Kerslake, A., McSherry, B., Paterson, J., & Brophy, L. (2018). Ensuring Equality for Persons with Cognitive Disabilities in Consumer Contracting: An International Human Rights Law Perspective. 19, 178–199.
Marsden, C. (2020). Internet Liability Law Case Study: Private Regulation and Enforcement in the EU from the Citizens’ Perspective. https://doi.org/10.5040/9781509919550.ch-011
Owens, J. S. (2013). The Undersigned Attorney Hereby Certifies -- The Washington Supreme Court Rule on Standards and Its Implications The Undersigned Attorney Hereby Certifies – The Washington Supreme Court Rule on Standards. 11(3).
Prasetyo, D., & Herawati, R. (2022). Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 402–417. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417
Putra, A. (2022). Interpretasi Hak Asasi Manusia dalam Ideologi Pancasila dan Implikasinya Terhadap Persatuan dan Kesatuan di Indonesia. Jurnal HAM, 13(1), 1. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.1-14
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Erry Fitrya Primadhany
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.