Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Kasus Pelanggaran Lingkungan Hidup di Wilayah Yogyakarta: Sebuah Analisis Hukum Komparatif
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.443Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Pelanggaran Lingkungan Hidup, Implementasi, Yogyakarta, Analisis Perbandingan HukumAbstrak
Makalah penelitian ini mengkaji implementasi hak asasi manusia dalam kasus-kasus pelanggaran lingkungan hidup di wilayah Yogyakarta melalui analisis perbandingan hukum. Penelitian ini mengeksplorasi persinggungan antara hak asasi manusia dan hukum lingkungan, menganalisis kerangka hukum yang ada, mengidentifikasi tantangan dan kesenjangan implementasi, mendiskusikan praktik terbaik dan pelajaran yang dapat dipetik dari yurisdiksi lain, dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan integrasi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam langkah-langkah perlindungan lingkungan. Penelitian ini mengungkapkan kompleksitas seputar implementasi hak asasi manusia dalam kasus-kasus pelanggaran lingkungan, termasuk mekanisme penegakan hukum yang lemah, akses yang terbatas terhadap keadilan, koordinasi yang tidak memadai antara pihak-pihak yang berwenang, dan kesulitan dalam membangun hubungan sebab akibat antara pelanggaran tertentu dan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan mengacu pada instrumen hukum internasional dan studi banding, studi ini menawarkan wawasan tentang strategi dan mekanisme potensial untuk memperkuat pelaksanaan hak asasi manusia di wilayah Yogyakarta dan mendorong pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk perlindungan lingkungan.
Referensi
Ayu, N. A. (2022). Optimalisasi Hak Asasi Manusia dan Hukum Gender Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 4(2), 126–140. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v4i2.86
Blondiau, T., & Rousseau, S. (2011). Repeat Offenders - Intentional and Accidental Environmental Violations. Ssrn, 1–27. https://doi.org/10.2139/ssrn.1752123
Čučković, B. (2020). State responsibility for human right violations in cases of transboundary environmental harm: A new concept of extraterritoriality regarding the application of international human rights treaties? Zbornik Radova Pravnog Fakulteta Nis, 59, 15–34. https://doi.org/10.5937/zrpfn0-28636
Karageorgou, V. (Vicky), & Pouikli, K. (2021). Access to Justice for Challenging the Decisions of the Competent Authorities for Alleged Violations of the EU Water Legislation before National Courts. Relevant Developments and Trends Through the Lens of the CJEU Judgments in Cases C-197/18 and C-535/18. European Energy and Environmental Law Review, 128–138. http://www.kluwerlawonline.com/api/Product/CitationPDFURL?file=Journals%5CEELR%5CEELR2021015.pdf
Killander, M. (2013). How international human rights law influences domestic law in Africa. Law, Democracy & Development, 17(2012), 378–392.
Mikhaleva N.V. (2020). Forensic Environmental Examinations in Cases on Compensation for Harm (Damage) Caused by Environmental Violations: Analysis of Arbitration Courts’ Practice. Theory and Practice of Forensic Science, 15(4), 47–55. https://doi.org/https://doi.org/10.30764/1819-2785-2020-4-47-55
Purwaningsih, P. (2022). Protection for the Rights and Interests of Local Communities Adversely Affected by Multinational Energy Companies’ Activities. Udayana Journal of Law and Culture; Vol 6 No 1 (2022)DO - 10.24843/UJLC.2022.V06.I01.P01 . https://ojs.unud.ac.id/index.php/UJLC/article/view/75281
Raseukiy, S. A. G. (2023). Membaca Kebijakan Hukum dalam Pemenuhan Hak atas Lingkungan yang Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan Sebagai Hak Asasi Manusia Universal. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(1), 1–24. https://doi.org/10.38011/jhli.v9i1.508
Salama, Y. (2022). Obtaining Damages for Corporate Human Rights Violations in Investment Arbitration. SSRN Electronic Journal, 1–16. https://doi.org/10.2139/ssrn.4053800
Shelton, D. (2015). Legitimate and necessary: adjudicating human rights violations related to activities causing environmental harm or risk. Journal of Human Rights and the Environment, 6, 139–155. https://doi.org/10.4337/jhre.2015.02.01
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Archi Rafferti Kriswandanu
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.