Analisis Pelanggaran Kode Etik Psikologi (Studi Kasus Putusan Nomor 463/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Sel)

Penulis

  • Bagas Rahmatullah Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i07.439

Kata Kunci:

Pelanggaran Kode Etik, Psikologi

Abstrak

Psikolog merupakan salah satu profesi di bidang kesehatan yang lekat dengan hubungan interpersonal dengan klien atau pasien. Salah satu kewenangan psikolog adalah memberikan diagnosis terkait kesehatan mental individu dengan memerhatikan kebutuhan dan hak klien. Unsur penting dari hak klien adalah terkait dengan rekam psikologis yang memuat kondisi psikologis klien pada saat dan sesudah melakukan konseling. Kerahasiaan rekam psikologis klien diatur dalam Kode Etik Psikologi Bab 5 Pasal 23-27 yang berisikan panduan psikolog dalam bertanggungjawab atas rekam psikologi yang ia buat. Pada perkara Nomor 463/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL ditemukan adanya pelanggaran hak berupa pembukaan rekam psikologis klien anak ke publik yang menyebabkan adanya pelanggaran hukum yang terjadi. Dampak dari perkara ini menyebabkan para tergugat dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman administrasi berupa penggantian ganti kerugian materil maupun imateril. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji dasar hukum yang menyebabkan hakim menjatuhkan hukuman tersebut. Disimpulkan bahwa terdapat asas hukum yang hakim gunakan sebagai dasar putusannya, diharapkan dengan adanya hasil tinjauan ini dapat memberikan pengetahuan ilmiah kepada pembaca terkait sanksi perdata bagi profesi psikologi yang terbukti melanggar kode etik profesi nya.

Referensi

Bertens, K. (2004). Etika. Gramedia Pustaka Utama. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=581299

Hasani, I., & Abdullah, Prof. DR. A. G. (2006). Pengantar Ilmu Perundang-Undangan. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Manan, B., & Magnar, K. (1993). Beberapa masalah hukum tata negara Indonesia. Alumni. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=296047

Muzakki, Prof. Dr. P. M. (2019a). Penelitian Hukum (14th ed.). Jakarta : Kencana.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1993). , Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (17th ed.). Rajawali Press. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1174906

Sumitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (4th ed.). Ghalia Indonesia. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=337019

Aprilyansyah, M. S. (2020). KAJIAN YURIDIS PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(2), 755–774.

Bose, P. (2017). Aspek Hukum Rekam Medis atau Rekam Medis Elektronik sebagai Alat Bukti Dalam Transaksi Teurapetik. Veritas Et Justitia, 3(2), 359–383. https://doi.org/10.25123/vej.v3i2.2685

Busro, A. (2018). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam pelayanan Kesehatan. Law, Development and Justice Review. https://doi.org/10.14710/ldjr.v1i1.3570

Darmawan, A., Salsabilah, R., Sulistiowati, H., Sukmawati, R. N., Sutha, D. W., & Masyfufah, L. (2022). Analisis Pelepasan Informasi Rekam Medis Sebagai Penjamin Aspek Hukum Kerahasiaan Data Pasien. Indonesian Journal of Health Information Management (IJHIM), 2(3). https://ijhim.stikesmhk.ac.id/index.php/ojsdata/article/view/76/48

Felenditi, D. (2013). PENEGAKAN OTONOMI PASIEN MELALUI PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT). Jurnal Biomedik : JBM. https://doi.org/10.35790/jbm.1.1.2009.808

Idham, A. F., Rahayu, P., As-Sahih, A. A., Muhiddin, S., & Sumantri, M. B. A. (2019). TREND LITERASI KESEHATAN MENTAL. Analitika: Jurnal Magister Psikologi UMA, 11(1), 12–20. https://doi.org/10.31289/analitika.v11i1.2294

Jaya, S., Anwar, C., & Hermawan, H. (2017). SISTEM PEMILIHAN PROGRAM STUDI BERDASARKAN BAKAT, MINAT DAN KECERDASAN CALON MAHASISWA BERBASIS ONLINE. Prosiding Semnastek. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/semnastek/article/download/1934/1585

Kholili, U. (2011). Pengenalan Ilmu Rekam Medis Pada Masyarakat Serta Kewajiban Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit. Jurnal Informatika Dan Multimedia: JIM, 1(2), 60–72. https://doi.org/10.25311/jkk.vol1.iss2.12

Mantili, R. (2019). TANGGUNG JAWAB RENTENG GANTI KERUGIAN IMMATERIIL ATAS PERBUATAN MELAWAN DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 88–111. http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/download/67/23

Nabilla, N., & Ichwani, A. (2022). SISTEM INFORMASI LAYANAN E-KONSELING PSIKOLOGI UNTUK MAHASISWA BERBASIS WEBSITE DENGAN METODE PROTOTYPE. Jurnal Mnemonic, 5(2), 191–198. https://doi.org/10.36040/mnemonic.v5i2.5244

Nasution, A. P., Waty, N., & Khair, A. (2013). SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN KERAHASIAAN REKAM MEDIS PASIEN DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NO. 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN. Jurnal Mahupiki, 1(1).

Ningsih, W. F. (2021). ETIKA PSIKOLOG DALAM PENGUMPULAN DAN PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN PSIKOLOGIS (TINJAUAN AKSIOLOGI). Jurnal Filsafat Indonesia, 4(1), 53. https://doi.org/10.23887/jfi.v4i1.31344

Rika, A., Anisah, A., & Purnama, D. N. (2022). Peran Penting Kelengkapan Rekam Medik di RumahSakit. BRMJ: Baiturrahmah Medical Journal, 1(1), 69–76.

Sitanggang, T. (2017). Aspek Hukum Kepemilikan Rekam Medis Ihubungkan Dengan Perlindungan Hak Pasien. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 2(1), 198–221.

Situmorang, A. (2022). APLIKASI PSIKOTES ONLINE UNTUK PENYARINGAN CALON KARYAWAN DI PT RAPID TEKNOLOGI INDONESIA. JIKO (Jurnal Informatika Dan Komputer), 5(3), 171–176. https://doi.org/10.33387/jiko.v5i3.4925

Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan

Pasal 180 HIR tentang Putusan Provisi

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Gugatan Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum

Pasal 25 angka 2 Kode Etik Psikologi tentang Mendiskusikan Batasan Kerahasiaan Data Kepada Pengguna Layanan Psikologi

Pasal 27 huruf b Kode Etik Psikologi tentang Pemanfaatan Informasi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi untuk Tujuan Pendidikan atau Tujuan Lain

Pasal 123 Ayat (1) HIR tentang Kuasa Khusus

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1971 tentang Surat Kuasa Khusus

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 305 K/Sip/1971 tentang Putusan Kasasi Kasan Rizal Melawan Saginin

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-31

Cara Mengutip

Rahmatullah, B. (2023). Analisis Pelanggaran Kode Etik Psikologi (Studi Kasus Putusan Nomor 463/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Sel). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(07), 566–576. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i07.439