TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA ABORSI DIHUBUNGKAN DENGAN PSIKOLOGI KRIMINAL (Studi Putusan Nomor 3127/Pid.Sus/2016/PN.Medan)
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.418Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim, Aborsi, Tindak PidanaAbstrak
Aborsi adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janindapat hidup di luar rahim dan digunakan sebagai kendala bila usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Atau 22 minggu yang lalu, menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Aborsi, meskipun yang paling berbahaya, adalah metode yang paling umum digunakan untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan. Aborsi dibagi menjadi dua jenis: Aborsi Provocatus Therapeuticus dan Aborsi Provocatus Criminalis. Provocatus Therapeuticus Abortion adalah aborsi Provocatus yang dilakukan berdasarkan pertimbangan medis dan dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan profesional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dimana dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis sebuah putusan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data primer dengan data sekunder yang diperoleh di lapangan dengan wawancara. Pengaturan Hukum atas tindak pidana aborsi sudah sangat jelas tercantum dalam KUHP, UU No 36 Tahun 2009, dan PP No 61 Tahun 2014. Bahwa unsur “dengan sengaja “melakukan aborsi telah terpenuh dari Pasal Pasal 194 UU Rl. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , maka Terdakwa sudah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana aborsi.
Adapun rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pengaturan3hukum tindak pidana3aborsi? Bagiamana3pertimbangan hakim3dalam menjatuhkan putusan nomor 3127/Pid.Sus/2016/PN.Medan?
Metode penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, dimana dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis sebuah putusan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data primer dengan data sekunder yang diperoleh di lapangan dengan wawancara.
Pengaturan Hukum atas tindak pidana aborsi sudah sangat jelas tercantum dalam KUHP, UU No 36 Tahun 2009, dan PP No 61 Tahun 2014. Bahwa unsur dengan sengaja melakukan aborsi telah terpenuh dari Pasal Pasal 194 UU Rl. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , maka Terdakwa sudah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana aborsi. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana aborsi diketahui dari hal-hal yang melekat dalam diri pelaku atau terdakwa, baik dari latar belakang terdakwa, pengakuan terdakwa dan penyesalan terdakwa saat dipersidangan maupun sikap terdakwa selama menjalani persidangan memiliki nilai sendiri bagi hakim untuk mempertimbangkan dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.3.000.000,00-(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu).
Referensi
Abdussalam, H. R. dan Adri Desasfuryanto, 2014, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: PTIK
AchjaniZulfa, Eva, 2010, Gugurnya Hak Menuntut Dasa rPenghapus, Peringan, dan Pemberat Pidana, Bogor: Ghalia Indonesia
Andi Hamzah, Jur, 2008, Hukum Acaea Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika Arifin,Syamsul, dkk., 2014, Pengantar Hukum Indonesia, (Bandung: Citapustaka Media
Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana; Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Dedi Iskandar, dkk. 2022. The Position of Traditional Law as a source of Law in The Civil Law System in Indonesia. Jurnal Akta. Vol 9 No. 3
Gultom, Maidin, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: PT. Rafika Aditama
Irianto, Sulistyowati,dkk, 2017, Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, Dan Masyarakat Di Indonesia, Jakarta: Sekretaria Jendral Komisi Yudisial Republik Indonesia Lamintang dan Fransiscos Thojunior Lamintang, 2016, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta:Sinar Grafik
M. Hamdan, 2012, Alasan Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus, Bandung: PT. Refika Aditama
Mulyadi, Lilik, 2007, Kekuasaan Kehakiman, Surabaya: Bina Ilmu
Purba Nelvitia, SH., M.Hum., Ph.D, Prof. Hj. Sri Sulistyawati, SH., M.Si., Ph.D., 2020. Mengenal Lebih Dekat Hukum Pidana Dari Perspektif Hukum di Indonesia. CV.AA Rizky
Purba Nelvitia, SH., M.Hum., Ph.D,2022. Kejatahatan-Kejahatan Tertentu Dalam Buku Ke-II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). CV.AA Rizky
Rasid, M. Nur, Hukum Acara Perdata, 2003, cet.III, Jakarta: SinarGrafika
Rifal, Ahmad, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: SinarGrafika
Riyadi, Machli dan Lidia Wiia, 2017, Etika & Hukum Kebidanan, Jakarta: Nuha Media
Sadi Is, Muhamad, 2015, Etika Hukum Kesehatan, Jakarta: Kencana
Siti Zulaika Wulandary dan Rehnalemken Ginting, Tinjauan Kriminologi Kekerasan Seksual Terhadap Anak. (Jakarta. Jurnal. Vol 6 No. 3. Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.)
Sri Rizky Hayaty, dkk. Jurisprudence as a Legal Resource in Indonesia to Handle Cases in Society. International Journal of Sociology, Policy and Law. Vol. 02 No. 4 E-ISSN: 2774-2245
Waluyo, Bambang, 2011, Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi, Jakarta: Sinar Grafika Yuti Witanto, Darmoko dan Arya Putra Negara Kutawaringin, 2013, Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Subs tantif Dalam Perkara Pidana, Bandung: ALFABETA
Yustisi Maharani Syahadat. 2019. Typical Behavior of Juvenile Delinquency in Senior High School Student. Jurnal Kesehatan Mercusuar. Vol. 2 No. 2. Ilmu
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Safrina Hardian Panjaitan, Nelvitia Purba2
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.