KEJAHATAN REMAJA (KLITIH) SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAM

Penulis

  • Fika Putri Rofifah Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Aris Prio Agus Santoso Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Anna Sarifah Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Dewi Kahesti Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Fatih Ijlal Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Abelia Putri Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Hafizatul Athalia Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Hafizh Novian Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Malida Arneta Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Rinche Sekar Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Rohsawati Mawardany Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Salsa Zulaykha Universitas Aisyiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.409

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Pelanggaran, Remaja

Abstrak

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki seluruh manusia yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.. Berdasarkan prinsip nya HAM adalah suatu hak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Dalam pelaksanaan HAM terdapat berbagai bentuk pelanggaran yang dapat dikategorikan menjadi pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Sedangkan kejahatan remaja (klitih) termasuk dalam pelanggaran HAM ringan, karena berupa tindakan penganiayaan serta aksi kekerasan. Kejahatan remaja (klitih) juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena beberapa kasus mengakibatkan meninggalnya korban, sehingga dapat dikatakan sebagai pembunuhan. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan. Lalu berdasarkan hasil penelitian yang telah kami teliti ternyata Pelanggaran HAM dari kasus kejahatan remaja (klitih) disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah faktor internal yaitu faktor yang disebabkan oleh karakter remaja itu sendiri seperti emosi yang sulit terkontrol. Kemudian dari faktor eksternal, lingkungan dan keluarga memiliki peran yang sangat mempengaruhi kepribadian seorang remaja seperti pergaulan yang buruk dan kurangnya pengarahan dari orang tua.

 

Referensi

Annisa, Miftia Nur, Rika Maryani, and Aris Prio Agus Santoso. "Employment Legal System for TKI in Legal Protection." Proceeding International Conference Restructuring and Transforming Law. 2022.

Caang, Dia Tri. "Sanksi Tindak Pidana Klitih Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur Di Yogyakarta Dalam Tinjauan Maqāsid Syarī’ah." (2022).

Firdaus, Muhammad Ihsan. "The Legalization of Interfaith Marriage in Indonesia (Between Universalism and Cultural Relativism)." The Easta Journal Law and Human Rights 1.02 (2023): 64-72.

Hanggoro, Dwi. "Fenomena Klitih Serta Dampaknya Terhadap Perilaku Komunikasi Korban Klitih di Yogyakarta." Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu 1.4 (2022): 757-764.

Hartanto, Hartanto. "Klitih Sebagai Bentuk Kejahatan Disertai Kekerasan (Extraordinary Juvenile Deliquency)." Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia 1.1 (2022): 14-23.

Hidayat, Arif. "Proses Hukum Kepolisian Dalam Menindaklanjuti Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Klitih Di Yogyakarta."

Kamiliya, Sauda, and Shinta Selvianika. "The Decline of the Function of Pancasila as the Moral of the Nation and the Basis of the State." The Easta Journal Law and Human Rights 1.02 (2023): 72-77.

Kenjiro, Jordan, Arda Tri Angga, and Aris Prio Agus Santoso. "Hak Asasi Manusia Di Tinjau Dari Sudut Pandang Keadilan (Studi Kasus Munir)." Prosiding HUBISINTEK 1 (2020): 113-113.

Kusuma, Ersa. "Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM)." Sanskara Hukum dan HAM 1.03 (2023): 97-101.

Muh. Rafifnafia Hertianto, Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dalam Ruang Siber Di Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 51 No. 3, 2021, hlm 561.

Prasetya, Ajie, Aris Prio Agus Santoso, and Yulia Emma Sigalingging. "Sanctions Of Castrated For Children Viators Reviewing From Human Rights." International Journal Law and Legal Ethics (IJLLE) 3.2 (2022): 61-73.

Reza P, Jumlah Kasus dan Pelaku Klitih di Jogja Meningkat pada 2021, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/06/jumlah-kasus-dan-pelaku-klitih-di-jogja-meningkat-pada-2021, diakses 7 Juni 2023.

Rohsawati, Mawardhany, et al. "Tajamnya Pedang Jabatan Bisa Memenggal Keadilan." Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains dan Teknologi. Vol. 3. No. 1. 2023.

Santoso, Aris Prio Agus Santoso. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta: Trans Info Media. 2022.

Santoso, Aris Prio Agus, et al. "Kemunculan Agama Baru Di Indonesia Ditinjau Dari Sudut Pandang Ham Dan Kerukunan Umat Beragama." JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 5.1 (2021).

Santoso, Aris Prio Agus, et al. "Hak Reproduksi pada Penderita HIV/AIDS Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum dan Agama." JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 7.3 (2023).

Saputri, Neli. "Perkembangan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia." Jurnal Pusdansi 2.2 (2022).

Vina Kartikasari, S. H., and Merlyn Ika Rosyida Putri. "Urgensi Perlindungan Perilaku Agresivitas Kepada Anak Yang Menjadi Pelaku Kejahatan (Geng Klitih Di Yogyakarta)." Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2.01 (2023): 01-07.

Wijanarko, Anggito, and Rehnalemken Ginting. "Kejahatan Jalanan Klitih Oleh Anak Di Yogyakarta." Recideve 10.1 (2021): 23-28.

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-28

Cara Mengutip

Rofifah, F. P., Agus Santoso, A. P., Anna Sarifah, Dewi Kahesti, Fatih Ijlal, Abelia Putri, Hafizatul Athalia, Hafizh Novian, Malida Arneta, Rinche Sekar, Rohsawati Mawardany, & Salsa Zulaykha. (2023). KEJAHATAN REMAJA (KLITIH) SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAM. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(06), 469–475. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.409