SELEBRASI KEADILAN
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.407Kata Kunci:
Hukum, Penganiayaan, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Hukum ibarat pedang bermata dua, artinya di samping hukum melindungi hak asasi manusia, disisi lain hukum membatasi kebebasan atau hak manusia. Dapat dilihat bahwa dalam penyidikan perkara pidana, dimana setiap orang berhak atas perlindungan jika mereka bersentuhan dengan hukum, tetapi ketika seseorang melanggar aturan hukum, kebebasan bergeraknya harus dibatasi agar kepentingan umum tidak terancam. Metode penelitian yang dipakai adalah studi literature, jenis penelitian ini mengandalkan berbagai literatur untuk memperoleh data penelitian dan menggunakan pendekatan kualitatif karena data yang dihasilkan berupa kata atau deskripsi. Kesimpulan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu dan harus dilindungi. Indonesia sebagai negara hukum pancasila memiliki kewajiban dalam perlindungan HAM. Macam-macam HAM meliputi hak pribadi, hak kepemilikan, hak kesetaraan hukum, hak politik, hak sosial budaya, dan hak procedural. Faktor-faktor pelanggaran HAM termasuk sikap egois, kurangnya toleransi, dan mementingkan diri sendiri. Dalam kasus pengeroyokan, pelaku MD melanggar norma sosial, sila ke-5 Pancasila tentang keadilan sosial, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara sesuai hukum yang berlaku.
Referensi
Kamiliya, Sauda, and Shinta Selvianika. "The Decline of the Function of Pancasila as the Moral of the Nation and the Basis of the State." The Easta Journal Law and Human Rights 1.02 (2023): 72-77.
Kenjiro, Jordan, Arda Tri Angga, and Aris Prio Agus Santoso. "Hak Asasi Manusia Di Tinjau Dari Sudut Pandang Keadilan (Studi Kasus Munir)." Prosiding HUBISINTEK 1 (2020): 113-113.
Matompo, Osgar S. "Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat." Jurnal media hukum 21.1 (2014): 16.
Nurhayati, Nurhayati. Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Dalam Perspektif Keadilan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi (Studi Kasus Putusan Pidana No: 1/Pid. Sus-Anak/2021/Pn Jmb). Diss. Universitas Batanghari, 2021
Rusadi, Muhammad Abdy. ANALISIS HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DIMUKA UMUM BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diss. Universitas Islam Kalimantan MAB, 2022.
Wardani, Ach Khiarul Waro. "Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia." Beberapa Aspek terkait Hak Asasi Manusia: 97.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Qoriq Nur Azizah, Anggi Syaharani Eka Saputri, Aris Priyoagus Santosa, Athaya Zuhra Silanurrahmi, Berlian Kasih Kurniawati, Firdhaus Ayu Farasati, Gamadhan Kholid Rahman Hakim, Izah Putri Arisanti, Muhammad Hammam Izzudin, Abelia Febriana, Salma Agustia Pramesti, Soraya Ismi Nur Azizah, Tegar Aditiakesuma
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.