SELEBRASI KEADILAN

Penulis

  • Qoriq Nur Azizah Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Anggi Syaharani Eka Saputri Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Aris Priyoagus Santosa Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Athaya Zuhra Silanurrahmi Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Berlian Kasih Kurniawati Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Firdhaus Ayu Farasati Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Gamadhan Kholid Rahman Hakim Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Izah Putri Arisanti Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Muhammad Hammam Izzudin Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Abelia Febriana Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Salma Agustia Pramesti Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Soraya Ismi Nur Azizah Universitas Aisyiyah Surakarta
  • Tegar Aditiakesuma Universitas Aisyiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.407

Kata Kunci:

Hukum, Penganiayaan, Hak Asasi Manusia

Abstrak

Hukum ibarat pedang bermata dua, artinya di samping hukum melindungi hak asasi manusia, disisi lain hukum membatasi kebebasan atau hak manusia. Dapat dilihat bahwa dalam penyidikan perkara pidana, dimana setiap orang berhak atas perlindungan jika mereka bersentuhan dengan hukum, tetapi ketika seseorang melanggar aturan hukum, kebebasan bergeraknya harus dibatasi agar kepentingan umum tidak terancam. Metode penelitian yang dipakai adalah studi literature, jenis penelitian ini mengandalkan berbagai literatur untuk memperoleh data penelitian dan menggunakan pendekatan kualitatif karena data yang dihasilkan berupa kata atau deskripsi. Kesimpulan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu dan harus dilindungi. Indonesia sebagai negara hukum pancasila memiliki kewajiban dalam perlindungan HAM. Macam-macam HAM meliputi hak pribadi, hak kepemilikan, hak kesetaraan hukum, hak politik, hak sosial budaya, dan hak procedural. Faktor-faktor pelanggaran HAM termasuk sikap egois, kurangnya toleransi, dan mementingkan diri sendiri. Dalam kasus pengeroyokan, pelaku MD melanggar norma sosial, sila ke-5 Pancasila tentang keadilan sosial, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara sesuai hukum yang berlaku.

Referensi

Kamiliya, Sauda, and Shinta Selvianika. "The Decline of the Function of Pancasila as the Moral of the Nation and the Basis of the State." The Easta Journal Law and Human Rights 1.02 (2023): 72-77.

Kenjiro, Jordan, Arda Tri Angga, and Aris Prio Agus Santoso. "Hak Asasi Manusia Di Tinjau Dari Sudut Pandang Keadilan (Studi Kasus Munir)." Prosiding HUBISINTEK 1 (2020): 113-113.

Matompo, Osgar S. "Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat." Jurnal media hukum 21.1 (2014): 16.

Nurhayati, Nurhayati. Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Dalam Perspektif Keadilan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi (Studi Kasus Putusan Pidana No: 1/Pid. Sus-Anak/2021/Pn Jmb). Diss. Universitas Batanghari, 2021

Rusadi, Muhammad Abdy. ANALISIS HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DIMUKA UMUM BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diss. Universitas Islam Kalimantan MAB, 2022.

Wardani, Ach Khiarul Waro. "Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia." Beberapa Aspek terkait Hak Asasi Manusia: 97.

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-28

Cara Mengutip

Azizah, Q. N., Eka Saputri, A. S., Santosa, A. P., Silanurrahmi, A. Z., Kurniawati, B. K., Farasati, F. A., Rahman Hakim, G. K., Izah Putri Arisanti, Izzudin, M. H., Abelia Febriana, Salma Agustia Pramesti, Nur Azizah, S. I., & Tegar Aditiakesuma. (2023). SELEBRASI KEADILAN. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(06), 464–468. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.407