PENYELESAIAN PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN JALAN DAMAI ANTARA PELAKU DAN KORBAN
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.352Kata Kunci:
Penganiayaan, Damai, Non-litigasiAbstrak
Pemberian sanksi pidana merupakan salah satu jalan penegakkan hukum. Penganiayaan merupakan Tindakan yang dapat dikenakan Sanksi pidana pada pelakunya. Tergantung dari tingkat luka si korban dapat masuk kedalam kategori penganiayaan ringan atau berat. Tindak pidana penganiayaan tidak selalu diselesaikan melalui jalur litigasi, sehingga dalam tulisan ini penulis tertarik untuk meneliti mengenai prosedur damai di kantor kepolisian dalam penyelesaian suatu tindak pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk memahami dasar pertimbangan hukum dan kelebihan penyelesaian perkara pidana ringan melalui jalan damai di kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan data sekunder lainnya yang berkaitan dengan obyek penelitian dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian perkara penganiayaan ringan dengan jalan damai memiliki kelebihan prosedur cepat, efisien, dan biaya murah, dan dasar aparat kepolisian dalam memilih penyelesaian secara damai adalah atas dasar asas keadilan dan kemanfaatan.
Referensi
Abdul Manan. (2013). Aspek-Aspek Pengubah Hukum. 4th ed. Prenada Media Group.
Adami Chazawi, S. H. (2007). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. PT. Raja Grafindo Persada Jakarta.
Ali, A. (2008). Menguak tabir hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Anjari, W. (2014). Fenomena kekerasan sebagai bentuk kejahatan (violence). Jurnal Widya Yustisia, 1(2), 246968.
Arief, B. N. (2005). Beberapa Aspek Kebijakan dan Penegakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Bodenheimer, E. (1974). Jurisprudence: The philosophy and method of the law. Harvard University Press.
Hengki, I. G. B. (2018). Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan (Nonlitigasi) di Indonesia. Jurnal Advokasi, 8(2).
Karwur, H. P. D., Kristanto, E. G., & Tomuka, D. (2023). Gambaran Pola dan Derajat Luka pada Kasus Kekerasan dengan Permintaan Visum et Repertum di RSUP Prof. Dr. RD Kandou Tahun 2020-2021. E-CliniC, 11(2), 192–197.
Kristian, K., & Tanuwijaya, C. (2017). Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 1(2), 592–607.
Leden, M. (2005). Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh. Cetakan Ke-3, Sinar Grafika, Jakarta.
Mertokusumo, S. (1919). Mengenal hukum: Suatu pengantar. -.
Moleong, L. J. (2017). Qualitative research methodology (in Bahasa). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muryati, D. T., & Heryanti, B. R. (2011). Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan. Jurnal Dinamika Sosbud, 3(1), 49–65.
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., L. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Edisi Revisi. Kencana.
Qodri, A. F., Zulkanain, Z., & Mufidatul, M. (2021). ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG TELAH DALUWARSA. Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH), 143–152.
Rahardjo, S. (2003). Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia. Penerbit Buku Kompas.
Tim Pengajar PIH FH Unpar. (1995). Pengantar Ilmu Hukum, Universitas Katolik Parahyangan.
Wignjosoebroto, H. S. (2010). Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Yunari, A. (2016). Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Penyelesaian Sengketa Non Litigas. INOVATIF: Jurnal Penelitian Pendidikan, Agama, Dan Kebudayaan, 2(1), 133–152.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Akbar Sanjaya
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.