Judge's Legal Considerations as Determination of the Justice Model in Payment of Restitution for Child Sexual Affair (Decision Study No. 167/ Pid.Sus /2021/PN Krg)

Penulis

  • Bima Adi Wibowo Universitas Sebelas Maret
  • Muhammad Rustamaji Universitas Sebelas Maret
  • Alfin Dwi Novemyanto Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.351

Kata Kunci:

Keadilan, Persetubuhan Anak, Pertimbangan Hukum, Restitusi

Abstrak

Pada Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Krg, restistusi yang dibayarkan pelaku kepada anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan anak dianggap tidak adil dan tidak dapat memulihkan hak korban yang ditambah munculnya subjek hukum baru akibat perbuatan mereka. Apalagi dalam perhitungan pembayaran restitusi yang ditetapkan oleh hakim tidak terdapat tolak ukur sebagai pedoman pemberian restitusi. Dengan demikian ada kekosongan hukum yang berkenaan dengan pertimbangan hukum hakim yang seharusnya membahas tentang restitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis dan eksistensi perjanjian sewa menyewa terhadap perkara wanprestasi. Penelitian ini termasuk penelitian hukum doktrinal (normatif) yang sifat penelitianya preskriptif dengan Pendekatan kasus (case approach) dengan mengkaji pertimbangan kasus yuridis. Hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak memberikan aspirasi terhadap restitusi yang dibayarkan. Dengan demikian ada kekosongan hukum yang berkenaan dengan pertimbangan hukum hakim yang seharusnya membahas tentang restitusi.

Referensi

Abraham, A. H. F. (2007). Legal Opinion Teoritis & Empirisme. Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Anggara, S. (2013). Teori Keadilan John Rawls Kritik Terhadap Demokrasi Liberal. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 2.

Ben-Jonathan, N., Mershon, J. L., Allen, D. L., & Steinmetz, R. W. (1996). Extrapituitary prolactin: distribution, regulation, functions, and clinical aspects. Endocrine Reviews, 17(6), 639–669.

C. Maya Indah S. (2014). Perlindungan Korban; Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi, Edisi Kedua. Kencana.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. (2018). Bidang Pemenuhan Hak Dan Tumbuh Kembang Anak. https://dpppa.inhukab.go.id/index.php/program-dan-kegiatan/bidang-pemenuhan-hak-anak/75-32-hak-anak-sebagai-wujud-nyata-perlindungan-anak

Djafar, W. (2019). Hukum perlindungan data pribadi di indonesia: lanskap, urgensi dan kebutuhan pembaruan. Seminar Hukum Dalam Era Analisis Big Data, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM, 26.

Fattah, D. (2013). Teori keadi lan menurut john rawls. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 9(2), 30–45.

Glaser, D. (1970). Victim survey research: theoretical implications. Criminal Behavior and Social Systems, Edited by Anthony L. Guenther, 136–148.

Hendrojono, K. (2005). Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hiarej, E. O. S. (2007). Pemikiran Remmelink Mengenai Asas Legalitas. Jurnal Jentera, 16.

John Rawls. (2006). “A Theory of Justice, London: Oxford University press”, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo Teori Keadilan. Pustaka Pelajar.

Mareta, J., & Kav, J. (2018). Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak. Jurnal Lex et Societatis, 3(1), 104.

Marlina, & Zuliah, A. (2015). Hak restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Refika Aditama.

Maya Indah. (2014). Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Kencana Prenadamedia Group.

Muhammad, R. (2007). Hukum acara pidana kontemporer. Citra Aditya Bakti.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Muladi, H. A. M. (2002). Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro, 224.

Novrizaldi. (2021). Pemenuhan Hak Anak Fondasi Masa Depan Bangsa. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan. https://www.kemenkopmk.go.id/pemenuhan-hak-anak-fondasi-masa-depan-bangsa

Reskodiputro, M. (1994). Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayana Keadilan Dan Pengabdian Hukum. Jakarta: Lembaga Kriminologi UI.

Rifa, I. (2011). Ahmad. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Theodora Syah Putri. (2006). Upaya Perlindungan Korban Kejahatan. UI Press.

Wolff, Jonathan. 1996. An Introduction to Practical Philosophy (Oxford, Oxford University Press)

Wagiman, W., & Abidin, Z. (2007). Praktek Restitusi dan Kompensasi di Indonesia. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-31

Cara Mengutip

Wibowo, B. A., Rustamaji, M., & Novemyanto, A. D. (2023). Judge’s Legal Considerations as Determination of the Justice Model in Payment of Restitution for Child Sexual Affair (Decision Study No. 167/ Pid.Sus /2021/PN Krg). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(05), 399–410. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.351