Implikasi Hukum Penipuan Properti dalam Industri Konstruksi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.330Kata Kunci:
Penipuan , Properti, Industri, KonstruksiAbstrak
Penipuan properti dalam industri konstruksi telah menjadi masalah yang merugikan bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari penipuan properti dalam konteks industri konstruksi di Indonesia. Landasan teori meliputi definisi penipuan properti, peraturan hukum yang relevan, dan tinjauan literatur yang terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan analisis kasus yang diperoleh dari studi literatur dan keputusan pengadilan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penipuan properti memiliki dampak yang merugikan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri konstruksi. Implikasi hukum dari penipuan properti meliputi kerugian finansial bagi konsumen, kerusakan reputasi bagi kontraktor, dan ketidakpastian hukum dalam menangani kasus penipuan properti. Selain itu, kelemahan dalam peraturan dan penegakan hukum turut memperparah situasi ini. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman lebih lanjut tentang implikasi hukum dari penipuan properti dalam industri konstruksi di Indonesia. Studi lebih lanjut diperlukan untuk mengidentifikasi solusi yang lebih efektif dan efisien dalam menangani masalah ini serta untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para pemangku kepentingan di sektor konstruksi.
Referensi
Asnudin, A. (2008). Potensi Bisnis Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia. SMARTek, 6(4, Nopember 2008), 228–240.
Alfa, A. (2018). Industri konstruksi di era industri 4.0. BAPPEDA, 4(3), 166–173
Fauzi, S. N., & Primasari, L. (2016). Tindak pidana penipuan dalam transaksi di situs jual beli. 7(3), 250–261.
Gunawan, K. (2018). Analisis Keinginan Pembelian Properti Tempat Tinggal Tipe Menengah di Kota Surabaya. Petra Business & Management Review, 4(1). https://doi.org/publication.petra.ac.id/index.php/breview/article/download/9156/8236
Hamidah, C. (2016). Investasi Properti Sebagai Pilihan Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo. Rosiding Seminar Nasional Hasil-Hasil Penelitian 2016 : Bidang Agama Islam, Budaya, Ekonomi, Sosial Humaniora, Teknologi, Kesehatan, Dan Pendidikan, 99–104.
Hidayat, R. W. (2016). PELUANG DAN TANTANGAN INVESTASI PROPERTI DI INDONESIA. CORE, 15(1), 165–175. https://doi.org/oai:ojs.journal.unesa.ac.id:article/6799
Isdiyanto, I. Y. (2018). Problematika Teori Hukum, Konstruksi Hukum, dan Kesadaran Sosial. Jurnal Hukum Novelty, 9(1), 54. https://doi.org/10.26555/novelty.v9i1.a8035
Lature, K. E. (2016). ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI DI INDONESIA Karolus. LEGISLASI INDONESIA, 15 No. 3(30), 1–23. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v15i3.218
Muthiah, A., & Setiawan, Y. A. (2021). Perlindungan Konsumen Jual Beli Properti Dalam Perspektif Fiqih Jual Beli. Journal of Islamic and Law Studies, 5(1), 63–80. https://doi.org/10.18592/jils.v5i1.4829
Meiranto, K. P. A. D., Hariyani, I., & Widiyanti, I. D. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Pembatasan Kepemilikan Investasi properti Bagi Warga Negara Asing Di Indonesia. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa, 1–7.
Rahmanto, T. (2019). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19, 31. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.31-52
Sukandar, B. M., Achsani, N. A., Sembel, R., & Sartono, B. (2018). Efisiensi Perusahaan Konstruksi Di Indonesia. Mix: Jurnal Ilmiah Manajemen, 8(3), 628. https://doi.org/10.22441/mix.2018.v8i3.011
Utami, N. (2023). Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Penipuan di Bidang Properti. COMSERVA Indonesian Jurnal of Community Services and Development, 2, 2610–2619. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i11.668
Wihaningsih, A. S., Mufidi, F., & ... (2021). Pertanggungjawaban Hukum Developer Properti Akibat Keterlambatan dalam Memenuhi Prestasi Ditinjau Dari Permen PUPR No. 11 Tahun 2019 Tentang …. Prosiding Ilmu …, 11, 431–435. https://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/25093/0
Wahyuni, E. F., Marainaya, R. C., & Putri, E. F. (1945). TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI TANAH. ACADEMIA, 105(3), 129–133. https://doi.org/https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/92223859/Luaran_Kelompok_Artikel-libre.pdf?1665393056
Wisudawan, I. G. A., Sood, M., Saleh, M., & Mulada, D. A. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Upaya Meminimalisir Penipuan Dalam Bidang Investasi Di Masyarakat Desa Sigerongan Kabupaten Lombok Barat. Abdi Insani, 8(1), 126–133. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v8i1.365
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Cindy Cintya Lauren
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.