Tanggung Jawab Perdata Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Atas Tindakan Pembajakan Film Melalui Situs Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.312Kata Kunci:
Hak Cipta, Situs Ilegal, PembajakanAbstrak
Hak cipta merupakan hak spesial yang diberikan kepada seseorang ketika menciptakan suatu karya, maupun barang yang secara otomatis timbul setelah suatu ciptaannya terwujud dalam bentuk nyata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta mengatur bahwa pencipta memiliki hak ekonomi atas ciptaannya dan apabila ada orang lain yang menggandakan, mendistribusikan, atau mengaransemen ulang ciptaannya, maka wajib untuk memiliki izin terlebih dahulu dari pemilik hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menerapkan teknik mengumpulkan data dengan peraturan perundang-undangan. Tak jarang pembajakan film ini banyak terjadi di media sosial yang dilakukan secara terang-terangan dan tersedia nya situs-situs bajakan yang mempermudah orang-orang untuk menonton film secara ilegal dan gratis yang tentu merugikan hak ekonomi pemilik hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa seriusnya pelanggaran hak cipta sinematografi yang umum dilakukan di masyarakat, dan bagaimana dampak dari banyaknya platform yang justru mempermudah tindakan pelanggaran hak cipta ini terjadi, juga mengetahui sejauh mana peranan pemerintah dalam mengatasi permasalahan pemilik hak cipta ini.
Referensi
Effendy onong uchjana, hubungan masyarakat suatu studi komunikasi, 1st Ed. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1986, 2002
T. Sutrisna, “Pembajakan Film Mencuri Raden Saleh Diduga Rekam Bioskop Lalu unggah ke internet,” megapolitankompas, 2022. https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/22/08144331/pembajakfilm-mencuri-raden-saleh-diduga-rekam-layar-bioskop-lalu-unggah
Auliya Urrozzaq Arrofiqi, “Potensi Industri Film Penyumbang Pendapatan Nasional,” geotimes.id, 2023. https://geotimes.id/opini/potensi-industri-filmpenyumbang-pendapatan-nasional/
Anonim, “Pemerintah Belum Punya Strategi Perangi Pembajakan,” kominfo, 2015. https://www.kominfo.go.id/content/detail/4941/pemerintah-belumpunya-strategi-perangi-pembajakan/0/sorotan_medi
H. zainal asikin Amiruddin, pengantar metode penelitian hukum, 1st ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006, 2006
Anonim, “Pengertian, Sejarah dan Unsur-Unsur Film,” kajianpustaka, 2012. https://www.kajianpustaka.com/2012/10/ (accessed Apr. 02, 2023). Admin, “Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) pengertian dan jenisnya,” lp2m, 2021. https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/25/hak-atas-kekayaan-intelektualHaKI-pengertian-dan-jenisnya/ (accessed Mar. 31, 2023).
Albar A. F., “Perlindungan Hukum Penggunaan Musik Sebagai Latar dalam Youtube Menurut Undang-Undang Hak Cipta,” Pactum Law J., 2018, [Online]. Available: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/plj/article/view/1333/1172
N. Khaliq, K. Noor, H. Paserangi, P. Studi, and M. Kenotariatan, “PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS FILM LAYAR LEBAR YANG DIPUBLIKASI MELALUI MEDIA SOSIAL TANPA IZIN,” 2019 Astuti dian kusuma, “Hak kekayaan intelektual sebagai hak kebendaan,” yuklegal, 2022.
M. Djumhana, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia). BANDUNG: CITRA ADITYA BAKTI 2003, 2003.
Frisca, “Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum,” lbhpengayoman, 2021. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/apakah-itu-perbuatan-melawan-hukum/
H. Pembimbing et al., “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA FILM DARI KEGIATAN STREAMING DAN DOWNLOAD PADA WEBSITE ILEGAL,” 2019. [Online]. Available: https://www.m.cnnindonesia.com/hiburan/
A. HaKIm, “Di Balik Layar: Bagaimana Pembajakan Digital Melukai Industri Film Indonesia,” kompas,. https://tekno.kompas.com/read/2022/03/09/10020057/di-balik-layarbagaimana-pembajakan-digital-melukai-industri-film-indonesia?page=all
I. Putu, A. H. Putra, A. Agung, and K. Sukranatha, “PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMEGANG HAK CIPTA FILM TERHADAP KASUS FILM BAJAKAN DI INTERNET,” 2021.
A. Puspa Citra Zuama Menciptakan Perlindungan Hukum yang Efektif and A. Puspa Citra Zuama, “MENCIPTAKAN PERLINDUNGAN HUKUM YANG EFEKTIF BAGI HAK CIPTA KARYA SASTRA FILM NASIONAL: UTOPIS ATAU LOGIS?”
Syafrinaldi, “Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual,” J. Huk. Republika, vol. 4, 2014.
Harris Y. P Sibuea, “Penegakan Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol,” J. Negara Huk., vol. 7, 2017
Andre Daniel Stefano, “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan situs penyedia layanan Streaming Film Gratis di Internet,” diponegoro law J., vol. 5, 2016.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ranissa Sekar
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.