Analisis Kesetaraan Hak Warga Negara Kaum LGBT di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.311Kata Kunci:
Diskriminasi, HAM, Kesetaraan Hak, LGBTAbstrak
Kelompok LGBT di Indonesia masih rentan mendapat perlakuan diskriminatif yang didorong oleh stigma dengan pembenaran agama dan moralitas. Tindakan diskriminatif diperparah dengan dorongan pernyataan aparat negara dan pemuka agama, sehingga memunculkan homofobia di kalangan masyarakat. Indonesia sendiri belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang LGBT secara menyeluruh, namun telah terdapat beberapa peraturan daerah yang mendiskriminasikan hak-hak LGBT. Kelompok LGBT seharusnya memiliki hak asasi manusia (HAM) yang sama dengan masyarakat lainnya. Yogyakarta Principle merupakan hasil bentuk perjuangan kesetaraan hak LGBT di Indonesia yang telah ada sejak tahun 2016, namun pihak pemerintah tidak dapat merespon tuntutan prinsip tersebut dengan baik karena terkendala dengan ajaran agama dan adat istiadat yang ada di Indonesia. Ketiadaan hukum yang jelas dan berbagai bentuk opresi dari beberapa kelompok menyebabkan kedudukan kelompok LGBT yang hanya sebagai warga negara kedua di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak LGBT apa saja yang dimiliki dan atau dibatasi oleh undang-undang Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Metode yang digunakan merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan sosio-legal melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif dan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaum LGBT dianggap mengancam ketentraman masyarakat, melanggar nilai-nilai yang diajari agama, serta dianggap tidak sehat secara mental, sosial, dan spiritual. Hal tersebut membuat kaum LGBT mengalami keterbatasan dalam tiga hak, yaitu hak mengekspresikan diri, hak menikah, dan hak untuk masuk dalam pemerintah. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa undang-undang yang berlaku di Indonesia kurang dapat melindungi hak LGBT karena undang-undang yang ada di Indonesia masih sangat terikat dengan nilai-nilai sosial dan agama.
Referensi
Being LGBTQ Was Long Considered a “Mental Disorder.” (2022, June 23). Fountain House. https://www.fountainhouse.org/news/being-lgbtq-was-long-considered-a-mental-disorder
Fahrani, A., & Novianto, W. T. (2019). Kajian Kriminologi Tindak Pidana Asusila yang DIlakukan oleh Anak. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 8(1), 88–99. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/recidive.v8i1.40620
Foorthuis, R. (2021). On The Nature and Types of Anomalies: A Review of Deviations in Data. In International Journal of Data Science and Analytics (Vol. 12, Issue 4, pp. 297–331). Springer Science and Business Media Deutschland GmbH. https://doi.org/10.1007/s41060-021-00265-1
Grinde, B. (2021). Sexual Behavior in Modern Societies: An Interdisciplinary Analysis. Sexuality and Culture, 25(6), 2075–2091. https://doi.org/10.1007/s12119-021-09865-2
Hashela, R. N. (2016). LGBT dalam Perspektif Hukum Positif. JDIH Kabupaten Tanah Laut. https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/lgbt-dalam-perspektif-hukum-positif
Ingelhart, K., Gliksberg, J., & Farnsworth, L. (2020, April 2). LGBT Rights and the Free Speech Clause. American Bar Association. https://www.americanbar.org/groups/gpsolo/publications/gp_solo/2020/march-april/lgbt-rights-free-speech-clause/
Kolompoy, G. P. (2015). Eksistensi TIndak Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Depan Umum (Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Lex Crimen, 4(7), 141–147.
Lestari, Y. S. (2018). Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Community, 4(1), 105–122. https://doi.org/https://doi.org/10.35308/jcpds.v4i1.193
Listiorini, D., Asteria, D., & Hidayana, I. (2019). Diskursus Ujaran Kebencian Pemerintah pada Kasus LGBT di Media Daring. Jurnal Ilmu Komunikasi, 16(2), 243–258. https://doi.org/https://doi.org/10.24002/jik.v16i2.2430
Mansur, S. (2017). Homoseksual dalam Perspektif Agama-Agama di Indonesia. Aqlania, 08(01), 21–60. https://doi.org/https://doi.org/10.32678/aqlania.v8i01.1020
Prihatin, T. W., Yunani, & Boediarsih. (2014). Faktor-Faktor yang Melatar belakangi Perilaku Seksual Intercourse Remaja di Kota Semarang.
Puspitasari, C. I. (2019). Opresi Kelompok Minoritas: Persekusi dan Diskriminasi LGBT di Indonesia. Jurnal Studi Gender Dan Islam Serta Perlindungan Anak, 8(1), 83–102. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/takamul.v8i1.5644
Rokilah. (2017). Implikasi Kewarnegaraan Ganda bagi Warga Negara Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 53–62. https://doi.org/https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v1i2.497
Santoso, M. B. (2016). LGBT Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Share Social Work Journal, 6(2), 220–229. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/share.v6i2.13206
Siswayani, P., Aprilianda, N., & Sulistyo, F. (2021). Penyelesaian Perkara LGBT Prajurit TNI dalam Sistem Peradilan Militer. Syntax Idea, 3(6), 1247. https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i6.1227
Tanoko, I. R. (2022). LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) Dilihat dari Sudut Pandang Undang-Undang Indonesia. Jurnal Hukum, 5(1), 203–2016. https://doi.org/https://doi.org/10.31328/wy.v5i1.2656
Yosephine, L. (2016, February 24). Indonesian Psychiatrics Label LGBT as Mental Disorder. The Jakarta Post. https://www.thejakartapost.com/news/2016/02/24/indonesian-psychiatrists-label-lgbt-mental-disorders.html
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Keevin Keane Verdianto, Annisa Ferdyanti, Cherry Liem, Khansa Nabila, Susan Febrina Pramono
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.