Analisis Kebijakan Pencegahan Radikalisme Aparatur Sipil Negara di Indonesia

Penulis

  • Firna Novi Anggoro Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung

Kata Kunci:

ASN, Radikalisme, Pencegahan

Abstrak

Paham radikalisme di Indonesia telah menyebar hingga di kalangan ASN. Berkembangnya isu-isu radikalisme tidak hanya dimaknai hanya sebagai tindakan-tindakan membahayakan berupa teror yang berujung pada tindakan kekerasan, namun juga berupa pendapat (lisan dan tertulis) dan perbuatan yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Tulisan ini berupaya menganalisis kebijakan pemerintah terkait pencegahan radikalisme bagi ASN di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pemerintah memiliki kebijakan penanggulangan radikalisme dengan menerbitkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai payung hukum (umbrella act).  Terkait penanganan radikalisme bagi ASN telah diterbitkan 1). SKB 11 Menteri dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN 2). Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya 3). Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Kebijakan Pencegahan radikalisme ASN harus dilakukan melalui penerapan sistem merit yang konsisten dan akuntabel mulai dari sistem perekrutan pegawai, assessment atau uji kompetensi jabatan, penegakan reward dan punishment, serta pembinaan ASN. Kerjasama antar kementerian/lembaga harus terus dilakukan dalam pencegahan radikalisme. Selain itu diperlukan peningkatan literasi ASN akan bahaya radikalisme sekaligus peningkatan wawasan kebangsaan.

 

Unduhan

Diterbitkan

2022-11-14

Cara Mengutip

Anggoro, F. N. (2022). Analisis Kebijakan Pencegahan Radikalisme Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 1(01), 34–42. Diambil dari https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/view/310