Penguatan Kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara Sebagai Penjaga Sistem Merit Dalam Manajemen ASN di Indonesia

Penulis

  • Firna Novi Anggoro Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung

Kata Kunci:

KASN, Sistem Merit, Manajemen ASN

Abstrak

Wacana penghapusan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus menguat. KASN dianggap kurang efektif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Permasalahannya adalah sejauh mana urgensi penguatan kelembagaan KASN khususnya sebagai penjaga sistem merit dalam manajemen ASN di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kehadiran KASN sebagai dasar untuk menunjang kinerja untuk hal tertentu yakni sebagai penjaga sistem merit pada manajemen ASN. Penerapan sistem merit bertujuan meningkatkan kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, membentuk ASN yang yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Untuk menjamin agar praktik sistem merit terus berjalan, diperlukan sebuah pengawasan oleh sebuah lembaga negara yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Penguatan kelembagaan KASN perlu dilakukan. Menimbang luasnya lingkup objek pengawasan KASN terhadap ASN (pusat dan daerah), perlu membentuk kelembagaan KASN di setiap provinsi.

Biografi Penulis

Firna Novi Anggoro, Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung

 

 

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-31

Cara Mengutip

Anggoro, F. N. (2022). Penguatan Kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara Sebagai Penjaga Sistem Merit Dalam Manajemen ASN di Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 1(02), 206–212. Diambil dari https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/view/308