Penguatan Kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara Sebagai Penjaga Sistem Merit Dalam Manajemen ASN di Indonesia
Kata Kunci:
KASN, Sistem Merit, Manajemen ASNAbstrak
Wacana penghapusan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus menguat. KASN dianggap kurang efektif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Permasalahannya adalah sejauh mana urgensi penguatan kelembagaan KASN khususnya sebagai penjaga sistem merit dalam manajemen ASN di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kehadiran KASN sebagai dasar untuk menunjang kinerja untuk hal tertentu yakni sebagai penjaga sistem merit pada manajemen ASN. Penerapan sistem merit bertujuan meningkatkan kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, membentuk ASN yang yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Untuk menjamin agar praktik sistem merit terus berjalan, diperlukan sebuah pengawasan oleh sebuah lembaga negara yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Penguatan kelembagaan KASN perlu dilakukan. Menimbang luasnya lingkup objek pengawasan KASN terhadap ASN (pusat dan daerah), perlu membentuk kelembagaan KASN di setiap provinsi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Firna Novi Anggoro
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.