Implikasi Hukum Terhadap Poligami Tanpa Izin dalam Perspektif Hukum Islam

Penulis

  • Jaidun Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.304

Kata Kunci:

Kejahatan, Poligami tanpa izin

Abstrak

Memiliki istri lebih dari satu (poligami) merupakan dambaan bagi semua suami. Poligami dalam lembaga hukum Indonesia (UU Perkawinan) diperbolehkan, bahkan diberikan kesempatan kepada suami untuk menggunakan hak poligaminya secara terbatas, dengan syarat mutlak harus mendapat persetujuan tertulis atau tidak tertulis dari istri pertama. Jika pelaku poligami tetap melakukan poligami tanpa persetujuan tertulis dari istri pertama, maka dapat menimbulkan akibat hukum yaitu dapat dipidana penjara berdasarkan rumusan Pasal 279 dan Pasal 284 KUHP. Proses penanganan tindak pidana dimaksud harus berdasarkan laporan pengaduan dari istri pertama yang memiliki legal standing. Islam memperbolehkan suami untuk menikahi satu, dua, tiga atau empat wanita secara terbatas pada waktu yang bersamaan atau waktu yang berbeda dan tidak memerlukan persetujuan tertulis atau tidak tertulis dari istri pertama, selama suami yang berpoligami mampu untuk berpoligami dan mampu. mampu berlaku adil terhadap istrinya, adil yang dimaksud adalah adil dalam hal pemberian uang, makanan, minuman, pakaian dan perumahan yang layak dan adil dalam memberikan nafkah biologis sesuai dengan kemampuan suami.

Biografi Penulis

Jaidun, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

 

 

Referensi

Abdullah, E. A. (2017). Pembaharuan hukum perdata Islam Praktik dan Gagasan. UII Press.

Al-Jamal, A. U. U. bin M. (2010). Shahih Fiqh Wanita Kajian Terlengkap Fiqh Wanita Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis-Hadist. Insan Kamil.

Al-Jaziri, A. (n.d.). Kitab Al Falah ’ala al-Madzahib al-’Arba’ah.

Al-Maraghi, A. M. (1993). Tafsir al-maraghi, jilid V. CV. Toha Putra.

Djubaedah, N. (2010). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak dicatat. Sinar Rafika.

Engineer, A. A. (n.d.). Pembebasan Perempuan.

Ghozali, A. R. (2003). Fiqh Munakahat. Kencana.

Huda, C. (2011). Tinjauan kritis terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Kencana.

Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education.

Manan, A. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata islam Di Indonesia. Kencana.

Mulia, M. (1995). Pandangan islam tentang Poligami. the Asia Pondation.

Qutub, S. (n.d.). Fii Quluqi al-qur’an. Dar asy-Syuruq, jilid1.

Sahrani, S. (2014). Kajian Fikih Munakahat. Kencana.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Suprapto, B. (n.d.). Liku-liku Poligami.

Syaikh, M. A.-S. (2009). Fikih Perempuan Muslimah. Amzah.

Tihami. (2013). Fiqh Munaqahat: Kajian Fiqh Nikah lengkap. Rajawali Pers.

Peraturan Perundang-undangan.

Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perwakilan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401)

Undang-undang nomor Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-31

Cara Mengutip

Jaidun. (2023). Implikasi Hukum Terhadap Poligami Tanpa Izin dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(05), 337–348. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.304