Penyelesaian Perselisihan Sengketa Tanah Antara Masyarakat Kotarih Dengan Pihak Perusahaan PT. SRA Kotarih Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai

Penulis

  • Irmawan Susastra Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Medan
  • Tri Reni Novita Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.300

Kata Kunci:

Perselisihan tanah, Kesadaran hukum, Pendaftaran tanah

Abstrak

Kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Kesadaran hukum dapat diukur dari tingkat pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan pola perilaku hukum seseorang. Pendaftaran tanah merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Negara atau Pemerintah secara terus menerus bagi kepentingan rakyat dalam memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan termasuk tanda bukti dan pemeliharaannya. Masih banyak objek tanah yang belum didaftarkan dan belum bersertifikat di Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai, hal ini menimbulkan keresahan  beberapa desa yang berbatasan langsung dengan Perusahaan X karena  terjadi pematokan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dimana data primer dan data sekunder yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisis secara preskriptif dan deskriptif kualitatif. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling  yaitu penunjukkan lansung secara subjektif oleh peneliti. Data primer dan data sekunder yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisis secara preskriptif dan deskriptif kualitatif.Tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam rangka pendaftaran tanah di Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai dikatakan rendah. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan pola perilaku hukum masyarakat terkait pendaftaran tanah. Faktor penyebab terjadinya perselisihan sengketa tanah antara masyarakat dengan pihak perusahaan X adalah adanya pematokan tapal batas di areal milik masyarakat. Masyarakat sadar betul pentingnya pendaftaran tanah menjadi hak milik sebagai perlindungan hukum untuk menghindari sengketa dengan perusahaan. Masyarakat mengharapkan program PTSL atau PRONA itu tetap dilaksanakan setiap tahun untuk memperingan biaya. Pemerintah Kecamatan Kotarih telah melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dan perusahaan melalui mediasi dengan mempertemukan pihak perusahaan, BPN dan masyarakat.

Biografi Penulis

Tri Reni Novita, Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Medan

 

 

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-30

Cara Mengutip

Susastra, I., & Novita, T. R. (2023). Penyelesaian Perselisihan Sengketa Tanah Antara Masyarakat Kotarih Dengan Pihak Perusahaan PT. SRA Kotarih Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(04), 267–283. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.300