Perkawinan Campuran WNA dan WNI tanpa Perjanjian Nikah mengenai Hak Atas Penjualan Tanah
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.299Kata Kunci:
Perkawinan Campuran, Perjanjian Perkawinan, Hak atas TanahAbstrak
Perkawinan campuran tanpa memiliki perjanjian perkawinan akan memiliki implikasi hukum terhadap kepemilikan maupun transaksi atas tanah, penelitian menggunakan hukum normatif dengan menganalisis berbagai kajian maupun bahan kepustakaan yang berkaitan dengan perkawinan campuran serta kepemilikan tanah, kemudian dianalisis secara pembahasan deskriptif, maka hasil analisis akan konsisten dengan pertanyaan yang diteliti dengan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak untuk menjual tanah untuk perkawinan campuran tanpa perjanjian pranikah dapat menimbulkan dua akibat, yang pertama bisa menjual tanah karena tidak memenuhi unsur harta bersama sebagai hak milik, dan yang kedua tidak bisa menjual tanah apabila perkawinan campuran tersebut menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia melanggar ketentuan UUPA 1960 mengenai Hak Milik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Bella Fitria Ariyanti
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.