Perkawinan Campuran WNA dan WNI tanpa Perjanjian Nikah mengenai Hak Atas Penjualan Tanah

Penulis

  • Bella Fitria Ariyanti Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.299

Kata Kunci:

Perkawinan Campuran, Perjanjian Perkawinan, Hak atas Tanah

Abstrak

Perkawinan campuran tanpa memiliki perjanjian perkawinan akan memiliki implikasi hukum terhadap kepemilikan maupun transaksi atas tanah, penelitian menggunakan hukum normatif dengan menganalisis berbagai kajian maupun bahan kepustakaan yang berkaitan dengan perkawinan campuran serta kepemilikan tanah, kemudian dianalisis secara pembahasan deskriptif, maka hasil analisis akan konsisten dengan pertanyaan yang diteliti dengan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak untuk menjual tanah untuk perkawinan campuran tanpa perjanjian pranikah dapat menimbulkan dua akibat, yang pertama bisa menjual tanah karena tidak memenuhi unsur harta bersama sebagai hak milik, dan yang kedua tidak bisa menjual tanah apabila perkawinan campuran tersebut menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia melanggar ketentuan UUPA 1960 mengenai Hak Milik.

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-30

Cara Mengutip

Ariyanti, B. F. (2023). Perkawinan Campuran WNA dan WNI tanpa Perjanjian Nikah mengenai Hak Atas Penjualan Tanah. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(04), 313–319. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.299