Wanprestasi Pihak Penjual Terhadap Pihak Pembeli Dalam Akta Jual Beli

Penulis

  • Nabila Annisa Fuzain Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.298

Kata Kunci:

Wanprestasi, Perjanjian Jual Beli, Kesepakatan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji wanprestasi penjual terhadap pembeli dalam suatu akta jual beli. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perjanjian jual beli tanah, untuk mengetahui pengaturan perjanjian jual beli tanah, mengetahui akibat hukum serta penyelesaian sengketa perjanjian jual beli jika terjadi wanprestasi dari penjual dan mengetahui perlindungan hukum bagi pembeli. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, penelitian hukum yang dilakukan melalui kajian data primer, data sekunder dan bahan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa suatu perjanjian jual beli tanah dapat terlaksanakan dengan baik apabila para pihak sepakat melaksanakan syarat-syarat dan kewajiban yang telah diperjanjikan tanpa merugikan salah satu pihak. Dengan tidak terpenuhinya kewajiban yang tercantum dalam perjanjian tersebut atau melakukan ingkar janji yang telah diperjanjikan serta berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukan dalam perjanjian. Pembeli yang telah dirugikan oleh penjual dalam akta jual beli, pembeli dapat menuntut penjual melakukan pemenuhan perjanjian atau pembatalan disertai biaya ganti rugi.

Biografi Penulis

Nabila Annisa Fuzain, Universitas Tarumanagara

 

 

Referensi

AKIBAT HUKUM TERJADINYA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI 1 Oleh: Marvita Langi 2. (2016).

Anggatiastara Cipta, R., & Paramita Prabandari Program Studi Magister Kenotariatan, A. (2020). AKTA PENGIKATAN JUAL BELI TANAH SEBELUM DIBUATNYA AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. NOTARIUS, 13.

Bambang, O., & Muljono, E. (t.t.). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK PENJUAL TERHADAP PIHAK PEMBELI WANPRESTASI DALAM IKATAN JUAL BELI TANAH. Dalam Jurnal Independent (Vol. 4, Nomor 2).

Erik Krismeina Legawantara, M., Gde Dwi Arini, D., & Putu Suryani, L. (t.t.). AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH.

Kenotariatan, J. R., Andriyani, S., Wahyuningsih, W., & Rahman, A. (2021). KEKUATAN HUKUM AKTA PENGIKATAN DALAM JUAL BELI TANAH (Vol. 2, Nomor 1). https://doi.org/10.29303/

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mastang, A., & Muskibah, M. (2022). Akibat Hukum Akta Jual Beli Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik:(Studi Kasus Putusan Nomo 60/PDT/2018/PT BTN). Recital Review, 4(2), 374-397.

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-30

Cara Mengutip

Fuzain, N. A. (2023). Wanprestasi Pihak Penjual Terhadap Pihak Pembeli Dalam Akta Jual Beli. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(04), 320–325. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.298