Keberlakuan Akta Perkawinan Terhadap Harta Bersama
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.296Kata Kunci:
Akta Perkawinan, Harta BersamaAbstrak
Perkawinan ialah ikatan lahir antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk sebuah keluarga. Hukum perkawinan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan terjadinya perkawinan mengakibatkan timbulnya hubungan hukum yang mana memunculkan hak dan kewajiban antara para pihak. Hal yang paling menonjol dari akibat hukum perkawinan ialah dalam harta bersama. Harta benda dalam perkawinan menjadi sangat sensitif karena selama berlangsungnya perkawinan. Pencatatan perkawinan pada instansi terkait merupakan hal yang wajib dilakukan bagi setiap suami istri. Setelah pencatatan perkawinan dilakukan, pemerintah akan menerbitkan akta perkawinan untuk setiap suami istri dan akan menjadi bukti autentik yang menandakan bahwa perkawinan sah di mata hukum negara. Sifat dari akta perkawinan ini mengikat sangat kuat bagi para pihak sehingga apabila di kemudian hari timbul masalah yang mengakibatkan rusaknya perkawinan, maka akta itulah yang menjadi salah satu bukti autentik paling kuat di mata hukum. Dalam penerapannya, berbagai masalah timbul dari adanya akta perkawinan ini. Problematika hukum yang kian rumit terkadang memiliki arah yang tak di sangka-sangka. Selain menjadi tanda sah nya perkawinan, akta perkawinan menjadi alat bukti yang sangat kuat jika dihadapkan dengan permasalahan di Pengadilan khususnya permasalahan harta bersama. Sehingga akta perkawinan berhubungan erat dengan harta bersama. Problematika dalam hukum terkadang lebih rumit daripada umumnya, yang berakibat pada fleksibilitas hukum bagi subjek yang dihadapkan dengan berbagai permasalahan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yahya Abdi Nugroho
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.