Perjanjian Sewa Menyewa sebagai Bewijsgrond dan Remedy Penggugat pada Perkara Wanprestasi (Studi Putusan No 875/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.)

Penulis

  • Supiyanto Universitas Terbuka
  • Alfin Dwi Novemyanto Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.295

Kata Kunci:

Perjanjian, Sewa Menyewa, Wanprestasi

Abstrak

Pada Putusan No 875/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel pihak penyewa telah melakukan wanprestasi terhadap isi perjanjian yang telah disepakati. Dengan adanya perkara tersebut yang dapat memulihkan dan memperbaiki hak penggugat sebagai pihak yang menyewakan adalah perjanjian sewa menyewa yang dicantumkan pada Surat Perjanjian Sewa Menyewa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis dan eksistensi perjanjian sewa menyewa terhadap perkara wanprestasi. Penelitian ini termasuk penelitian hukum doktrinal (normatif) yang sifat penelitiannya preskriptif dengan Pendekatan kasus (case approach) dengan mengkaji pertimbangan kasus yuridis. Eksistensi perjanjian sewa-menyewa dapat dijadikan sebagai bewijsgrond dan remedy untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum oleh penggugat. Maka perlu adanya ganti rugi yang harus dibayarkan oleh tergugat yang ditegaskan Pasal 1243 KUH Perdata sesuai gugatan yang dikabulkan oleh mejelis hakim terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Biografi Penulis

Supiyanto, Universitas Terbuka

 

 

Alfin Dwi Novemyanto, Universitas Terbuka

 

 

 

Referensi

Adita, Rendi. 2018. “Tinajaun Hukum Islam Tentang Sewa menyewa Tanah dengan Sistem Pembayaran Panen Studi Kasus Gunung Sugih Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung”. Skripsi. Lampung: Universitas Islam Negri Raden Intan Lampung

Agus Yudha Hernoko. (2005). Dasar-Dasar Hukum Kontrak, Materi Perkuliahan Tehnis Perancangan Kontrak, Program Magister Kenotarisatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Herlien Budiono. (2009). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapan di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Lolyta. 2014. “Sewa Menyewa Tanah Menurut Ibnu Hazim Dalam Perpektif Fiqh Muamalah.” Journal Hukum Islam, Vol. XIV. No. 1.

M.A. Moegni Djojodirjo. (2006). Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, hlm. 11.

Muhammad Syaifudin. (2012). Hukum Kontrak. Bandung: Mandar Madju.

Rio. 2018. “Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pasal 1548 KHUPerdata”. Lex Crimen, Vol. VII, No. 6.

Sa’idiyah, Inayatur Rohamah. 2019. Sewa Menyewa Sawah dengan sistem Bayar Musim Panen Tinjauan Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah Studi Kasus Latek Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan. Skripsi. Malang: Universitas Negri Islam maulana Malik Ibrahim Malang.

Salim H.S. (2003) Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika, Hal 59

Sriono. 2013. “Perjanjian Terhadap Sewa Menyewa (Al-Ijarah) dalam Perbankan Syariah”. Jurnal Ilmiah Advokasi.Vol. 01, No. 01.

Subekti dan Tjitrosudibio. (2008) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradya Paramita 2008 h.381

Wirjono Prodjodikoro. (2012). Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur Pustaka, Bandung. hlm. 17.

Wirjono Rodjodikoro (2000). Azaz-Azaz Hukum Perjanjian, Mazdar Madju; Bandung, Hal 13

Yusmad, Muamar Arafat. 2017. “Pelaksanaan Perjanjian Sewa menyewa Kebun di Desa Pompengan Kecamatan Lamasi Timur Tinjauan Ekonomi Islam”. Journal of Islamic Economic Law. Vol. 2, No. 2

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-30

Cara Mengutip

Supiyanto, & Novemyanto, A. D. (2023). Perjanjian Sewa Menyewa sebagai Bewijsgrond dan Remedy Penggugat pada Perkara Wanprestasi (Studi Putusan No 875/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(04), 304–312. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.295