Polemik Legalitas Pemecatan Hakim Konstitusi oleh Lembaga Pengusul: Tinjauan Kasus Pemecatan Hakim Aswanto dan Implikasinya Terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.291Kata Kunci:
Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi, Kekuasaan Kehakiman, Lembaga YudikatifAbstrak
Sistem pemerintahan Indonesia terdiri dari tiga lembaga utama yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tiap lembaga memiliki fungsi dan kewenangannya masing-masing agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Prinsip negara hukum juga memerlukan adanya pengadilan yang independen dan tidak memihak, termasuk kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan bebas dari intervensi dan pengaruh kekuasaan lain. Proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (“MK”) dari ketiga cabang kekuasaan, yaitu DPR (legislatif), Presiden (eksekutif), dan Mahkamah Agung (yudikatif) bertujuan untuk memastikan integritas, independensi, dan kontrol yang tepat. Secara normatif, baik DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk memecat Hakim MK yang telah diusulkan secara sepihak. Namun, pada 29 September 2022, DPR mencopot Hakim Aswanto dari MK dengan pertimbangan yang tidak dibenarkan konstitusi. Hal ini dapat merusak independensi peradilan dan tidak mencerminkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis polemik legalitas pemecatan Hakim Aswanto dan implikasinya terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang mengacu pada bahan kepustakaan (library research) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencopotan Aswanto tidak sesuai dengan pasal 23 ayat (4) UU MK dan pemerintah harus memastikan bahwa segala keputusan MK didasarkan pada hukum dan konstitusi, bukan kepentingan politik atau kekuasaan. Sebagai "guardian of constitution", MK merupakan roh dari negara hukum dan eksistensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman menjadi sangat penting.
Referensi
Afandi, E. (2014). Pengaruh Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Konfigurasi Kekuasaan Kehakiman (Doctoral dissertation, UAJY).
Anjarsari, L. (2023). Langgar Etik, MKMK Berikan Teguran Tertulis Terhadap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Retrieved April 20, 2023, from https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19054
Ashar & Amalia, R. A. (2023). Konstitusionalitas Pemberhentian Hakim Konstitusi oleh Dewan. Jurnal Ilmiah Global Education, 4(1).
Fahmiron, F. (2016). Independensi Dan Akuntabilitas Hakim Dalam Penegakan Hukum Sebagai Wujud Independensi Dan Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman. JURNAL LITIGASI, 17(2).
Irianto, S. (2017). Problematika Hakim, Peradilan dan Masyarakat Indonesia: Studi Socio Legal. Jakarta: Komisi Yudisial.
Jimly Asshiddiqie, S. H. (2021). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Johansyah, J. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final Dan Mengikat (Binding). Solusi, 19(2).
Kamil, A. (2012). Filsafat Kebebasan Hakim. Jakarta: Kencana.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Khasanah, K. (2018). Problematika Hukum Implementasi Sifat Final dan Binding Putusan yang dibuat Oleh Basyarnas Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 1(1).
Lamataro, C. W. T., Bire, C. M. D., & Ermalinda, J. (2022). Mahkamah Konstitusi dalam Mozaik Kerapuhan. Jurnal Manajemen, Ekonomi, Hukum, Kewirausahaan, Kesehatan, Pendidikan dan Informatika (MANEKIN), 1(2).
Lazarski, C. (2012). Power Tends to Corrupt: Lord Acton's Study of Liberty. Illinois: Northern Illinois University Press.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muntoha. (2009). Demokrasi dan Negara Hukum. Jurnal Hukum, 16(3).
Nuraini, N., & Ansori, M. (2022). Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Wajah Hukum, 6(2).
Nuswardani, N. (2007). Wewenang Mahkamah Konstitusi Sebagai Judex Facti Dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga.
Putra, A. (2018). Dualisme Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(2).
Supriyanto, H. (2018). Pemisahan Fungsi Kekuasaan Eksekutif dan Yudikatif. Jurnal Legislasi Indonesia, 1(1).
Suryawan, I. (2020). Fungsi Dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah Perspektif Ius Constituendum. Yogyakarta: Publika Global Media.
Syahputra, D. & Subaidi, Z. (2021) Kedudukan Dan Mekanisme Pengisian Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Reusam, 9(1).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, Tanaya
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.