Pelaksanaan Bisnis Waralaba Produk Dan Merek Dagang Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Outlet Donat Bakar Cabang Haurgeulis)
Kata Kunci:
Waralaba, Produk, Bisnis Merek Dagang, Hukum IslamAbstrak
Perdagangan saat ini lebih banyak didominasi oleh perdagangan produk dan jasa. Model perdagangan yang menjadi minat banyak orang saat ini adalah waralaba. Konsep waralaba mengandalkan kemampuan mitra usaha dalam mengembangkan dan menjalankan kegiatan usaha waralaba. Ada dua jenis waralaba, yaitu format bisnis dan waralaba produk dan merek dagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi bisnis waralaba produk dan merek dagang Donat Bakar/DOKAR ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi bisnis waralaba produk dan merek dagang Donat Bakar/DOKAR ditinjau dari perspektif hukum Islam dengan menggunakan metode kualitatif-deskriptif dimana penulis melakukan observasi dan menganalisis langsung data yang diperoleh di lapangan baik secara tertulis. bentuk atau bentuk lisan. Hasil penelitian diketahui bahwa sistem waralaba DOKAR cabang Haurgeulis merupakan jenis waralaba produk dan merek dagang yang menggunakan konsep waralaba lepas. Dalam aspek akad, waralaba ini tidak termasuk koperasi menurut Islam karena modalnya hanya dilakukan oleh perseorangan atau perseorangan dan tidak ada bagian untung rugi. Analisis yang lebih tepat adalah waralaba Donat Bakar menggunakan akad Al-bai’ dalam hal penjualan merek tersebut. Dalam aspek manajemen, sistem produksi, distribusi, dan manajemen telah ditata sesuai dengan prinsip kejujuran dan keadilan menurut Islam dan selain itu franchise ini memiliki program rutin saling berbagi dengan tujuan agar Pelaksanaan waralaba ini sejalan dengan syariat Islam karena tidak hanya memikirkan keuntungan tetapi juga keuntungan bagi orang lain. Sehingga setelah melakukan penelitian ini, peneliti memperoleh kesimpulan bahwa dalam pelaksanaan bisnis, bisnis franchise produk dan merek dagang di Cabang Donat Bakar Haurgeulis secara keseluruhan sudah sesuai dengan syariat Islam.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.