Analisis yuridis Hapusnya Kewenangan Jaksa Terhadap Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Atas Putusan Bebas/Lepas Dari Segala Tuntutan Dalam Perkara Pidana di Indonesia Berdasarkan Putusan MK RI Nomor: 20/PUU-XXI/2023
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.287Kata Kunci:
Kewenangan Jaksa, Peninjauan Kembali, Putusan Bebas/Lepas Dari Tuntutan.Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana dampak putusan MK Nomor: 20/PUU-XXI/2023 terhadap kewenangan jaksa dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan Siapa yang berhak mengajukan PK dalam perkara pidana di Indonesia tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak putusan MK Nomor: 20/PUU-XXI/2023 terhadap kewenangan Jaksa dalam mengajukan peninjauan kembali. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus analisa. Analisa yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini adalah 1.bahwa kewenangan Jaksa dalam mengajukan PK berdasarkan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 2. Mengajukan PK yang berhak adalah terpidana atau ahli warisnya.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Irwan Sapta Putra
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.