Analisis Hukum Terhadap Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Bandar Bayu Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai

Penulis

  • Rismanto Sipayung Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Medan
  • Dani Sintara Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.286

Kata Kunci:

Perangkat Desa, Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2020, Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Abstrak

Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi. Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Serdang Bedagai diatur dalam Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2020. Terjadi pemberhentian perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Kotarih yaitu Desa Bandar Bayu setelah beberapa bulan Kepala Desa baru terpilih. Jenis penelitian ini adalah peneilitan yuridis normatif dan yuridis empiris.Teknik pengambilan sampel ini ditentukan dengan metode purposive sample yaitu penunjukan langsung dilakukan secara subjektif oleh peneliti. Data primer dan data sekunder yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Desa Bandar Bayu Kecamatan Kotarih sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2020. Kurangnya pemahaman perangkat desa terhadap peraturan-peraturan terkait dengan payung hukum pemerintahan desa termasuk Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2020 merupakan kendala yang dihadapi kepala desa dalam memberhentikan perangkat desa yang melanggar larangan sebagai perangkat desa. Diperlukan Sosialisasi terhadap peraturan-peraturan yang baru terkait dengan perangkat desa agar tidak terjadi ketidakpahaman/kesalahpahaman terhadap muatan-muatan yang ada di dalamnya. Selain itu Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2020 sebaiknya dilakukan perubahan yaitu : penambahan pasal terkait sanksi administrasi tersendiri, penambahan klasifikasi unsur penyebab dari pemberhentian perangkat desa sementara salah satunya dikarenakan sanksi administrasi, bab pembinaan dan sanksi sebaiknya dibuat di bagian terakhir setelah bab pengangkatan dan pemberhentian, penambahan penekanan pasal pengisian kekosongan jabatan perangkat desa selama-lamanya 2 (dua) bulan melalui perekrutan calon perangkat desa sesuai pasal sebelumnya.

Biografi Penulis

Dani Sintara, Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Medan

 

 

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-30

Cara Mengutip

Sipayung, R., & Sintara, D. (2023). Analisis Hukum Terhadap Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Bandar Bayu Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(04), 244–258. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.286