Praktik Pendistribusian Zakat Mal Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Pada DKM Baitur Rahman Eramas 2000 Jakarta Timur)

Penulis

  • Rizal Mashudan Sabilillah Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.275

Kata Kunci:

Pendistribusian, Zakat Mal, Hukum Positif, Hukum Islam

Abstrak

Artikel ini berisi hasil penelitian mengenai praktik pendistribusian zakat mal ditinjau berdasarkan hukum positif dan hukum Islam (Studi kasus pada DKM Baitur Rahman Eramas 2000 Jakarta Timur). Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan manajemen kelembagaan zakat. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan sumbernya, data dalam penelitian ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder.  Penelitian ini mengambil data dari berbagai sumber, seperti wawancara secara langsung, dokumen-dokumen serta karya tulis yang relevan dengan tema penelitian. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan proses pendistribusian zakat mal DKM  Baitur Rahman Eramas 2000 menurut ketentuan dalam Pasal 25 dan 26  Peraturan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pendistribusian zakat, proses pendistribusian zakat mal DKM Baitur Rahman Eramas 2000 sudah sesuai dengan ketentuan. Sedangkan proses pendistribusian zakat mal berdasarkan rukun, syarat serta prinsip-prinsip ekonomi Islam telah memenuhi kriteria menurut syariat Islam.

Biografi Penulis

Irvan Iswandi, Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia

 

 

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-30

Cara Mengutip

Sabilillah, R. M., & Iswandi, I. (2023). Praktik Pendistribusian Zakat Mal Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Pada DKM Baitur Rahman Eramas 2000 Jakarta Timur). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(04), 231–243. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.275