Praktik Pendistribusian Zakat Mal Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Pada DKM Baitur Rahman Eramas 2000 Jakarta Timur)
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.275Kata Kunci:
Pendistribusian, Zakat Mal, Hukum Positif, Hukum IslamAbstrak
Artikel ini berisi hasil penelitian mengenai praktik pendistribusian zakat mal ditinjau berdasarkan hukum positif dan hukum Islam (Studi kasus pada DKM Baitur Rahman Eramas 2000 Jakarta Timur). Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan manajemen kelembagaan zakat. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan sumbernya, data dalam penelitian ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Penelitian ini mengambil data dari berbagai sumber, seperti wawancara secara langsung, dokumen-dokumen serta karya tulis yang relevan dengan tema penelitian. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan proses pendistribusian zakat mal DKM Baitur Rahman Eramas 2000 menurut ketentuan dalam Pasal 25 dan 26 Peraturan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pendistribusian zakat, proses pendistribusian zakat mal DKM Baitur Rahman Eramas 2000 sudah sesuai dengan ketentuan. Sedangkan proses pendistribusian zakat mal berdasarkan rukun, syarat serta prinsip-prinsip ekonomi Islam telah memenuhi kriteria menurut syariat Islam.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Rizal Mashudan Sabilillah, Irvan Iswandi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.