Praktik Pembayaran Uang Muka Pada Sewa Menyewa Lapangan Futsal Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Pada Lapangan Futsal Siliwangi Haurgeulis)
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.274Kata Kunci:
Uang Muka, Sewa Menyewa, Lapangan Futsal, Hukum IslamAbstrak
Jurnal ini mengkaji mengenai Praktik Pembayaran Uang Muka pada Sewa Menyewa Lapangan Futsal Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus pada Lapangan Futsal Siliwangi). Pokok masalah yang pertama dari penelitian ini yaitu bagaimana praktik pembayaran uang muka pada sewa menyewa lapangan futsal. Pokok masalah yang kedua dari penelitian ini yaitu bagaimana praktik pembayaran uang muka pada sewa menyewa lapangan futsal ditinjau dari hukum Islam (Studi Kasus pada Lapangan Futsal Siliwangi Haurgeulis).Fokus dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana praktik pembayaran uang muka pada sewa menyewa lapangan futsal ditinjau dari hukum Islam. Metode yang dipakai dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan observasi. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai informasi dan data dengan cara datang langsung ke tempat yang diteliti dan juga menggunakan bantuan berbagai sumber seperti buku, jurnal, artikel, catatan serta penelitian sebelumnya. Berdesakan hasil penelitian, pelaksanaan sewa-menyewa lapangan futsal, akad sewa menyewa dilakukan berdasarkan kerelaan tanpa adanya paksaan dari pihak pemilik ataupun pengelola lapangan futsal. Ditinjau dari hukum Islam, sewa menyewa lapangan futsal hukumnya sah karena sesuai dengan rukun dan syarat sewa menyewa. Hukum transaksi dengan uang muka boleh dilakukan karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Moh Hasan Amrulloh, Irvan Iswandi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.