Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Diamond Game Mobile Legends
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.271Kata Kunci:
Jual beli, Hukum Islam, Game Online, Mobile LegendsAbstrak
Dengan semakin berkembangnya zaman, jual beli online saat ini tidak hanya mencakup jual beli barang keperluan sehari-hari saja, tetapi ada pula transaksi yang menjual belikan voucher game online salah satunya adalah berupa diamond dalam game Mobile Legends. Di Indonesia, peminat dari game online memiliki jumlah yang cukup besar diantaranya adalah game mobile Legend yang saat ini menjadi game terpopuler di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Islam Tentang Transaksi Jual Beli voucher game (Diamond) Mobile Legends. Data yang digunakan adalah data primer, pengambilan data dengan metode dokumentasi dan wawancara. Terkait sumber data sekunder yang digunakan berupa dokumen-dokumen, buku, catatan dan karya tulis yang relevan dengan tema penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa transaksi jual beli Diamond Mobile Legends sama halnya dengan jual beli Online pada umumnya. Hanya saja yang menjadi objek nya berupa benda maya atau virtual, yaitu mata uang yang dapat digunakan di dalam game Mobile Legends. Dan ditinjau dari hukum islam jual beli ini dianggap sah karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli dan tidak mengandung unsur penipuan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Achmad Rijal, Irvan Iswandi, Ahmad Asrof Fitri
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.