Kesulitan Penyandang Tunarungu Dalam Melakukan Pembuatan Akta Tanah Ditinjau Dalam Perspektif Hukum
Kata Kunci:
Tunarungu, Perlindungan Hukum, Jual Beli Tanah, NotarisAbstrak
Pengampuan merupakan perlindungan yang diberikan untuk seseorang yang dianggap tidak cakap dalam hukum. Pada pasal 433 KUHPerdata Setiap orang yang dewasa, yang merasa dalam keadaan mata gelap (buta), gila, dan dungu harus ditaruh di bawah pengampuan, walaupun ia sesekali cakap dalam menggunakan pikirannya. Serta seseorang yang boros juga dapat di taruh di bawah pengampuan. Namun keabsahan seorang disabilitas di dalam melakukan perbuatan hukum, masih kurang jelas bagaimana kecakapan serta perlindungan hukumnya, termasuk disabilitas tunarungu yang di hadapan notaris di berikan perlindungan berupa pengampuan yang sebenarnya di dalam UU tidak dijelaskan lebih detail mengenai tunarungu yang masuk ke dalam pengampuan atau tidak, sehingga penyandang disabilitas dapat mengajukan surat permohonan pengampuan maupun tidak. .Pada tujuan dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada penyandang tunarungu (disabilitas) agar dapat memperoleh haknya (berupa akta) di hadapan notaris, ketika membuat suatu perbuatan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang mengkaji dan menganalisis pokok permasalahan undang-undang. Penelitian ini dilakukan agar harapannya memperoleh jawaban yang jelas mengenai keabsahan seorang disabilitas tuna rungu dalam membuat akta tanah atas namanya sendiri.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.