Tinjauan Prinsip Konstitusionalisme dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen dan Wacana Perubahannya
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i03.239Kata Kunci:
Amandemen, Konstitusionalisme, UUD 1945Abstrak
Upaya untuk meneguhkan prinsip-prinsip pembatasan kekuasaan negara di dalam UUD 1945 mengalami dinamika yang begitu 101problem. Tujuan dari konstitusi untuk membatasi kekuasaan negara cenderung disalahgunakan dan jauh menyimpang dari tujuan keberadaan konstitusi. Sadar akan berbagai kelemahan yang terdapat dalam rumusan UUD 1945 sebelum amandemen, pada tahun 1999 MPR mulai melakukan amandemen terhadap UUD hingga tahun 2002 sebanyak 4 kali. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana perwujudan dari paham konstitusionalisme dari hasil amandemen UUD 1945 serta berbagai wacana amandemen UUD 1945 dalam beberapa waktu belakangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sebagian besar prinsip konstitusionalisme sudah tertuang dalam UUD 1945 hasil amandemen, namun belum sepenuhnya sempurna. Sedangkan, wacana amandemen konstitusi yang mengemuka di publik belakangan ini secara seimbang mengarah pada penguatan dan pelemahan prinsip konstitusionalisme.