Kebijakan Pemerintah Dalam Pemanfaatan Pajak Berganda Rokok Sebagai Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i02.231Kata Kunci:
Cukai Rokok, Jamkesnas, Kebijakan PublikAbstrak
Cukai rokok memiliki peran penting dalam meningkatkan pundi-pundi kekayaan negara. Mengingat negara membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur. Bahkan Pemerintah Provinsi berhak memungut pajak dari cukai rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e yang menyebutkan bahwa Pajak Rokok merupakan salah satu dari lima jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Berdasarkan Pasal 29, Tarif Pajak Rokok yang dapat ditarik oleh Pemerintah Provinsi hanya sebesar 10% dari Cukai Rokok. Penulis menggunakan metode yuridis normatif untuk dapat menjawab implementasi kebijakan pemerintah dalam penggunaan pajak berganda dalam pembayaran jaminan kesehatan nasional dan dampak kebijakan penggunaan cukai rokok dalam pembayaran jaminan kesehatan Nasional. dinilai oleh pajak sebagai fungsi reguler. Penggunaan pungutan rokok untuk dana kesehatan termasuk dalam pajak berganda, yaitu pajak rokok yang menjadi kewenangan pungutan pemerintah daerah dan cukai rokok yang menjadi kewenangan pungutan pemerintah pusat. Namun mengingat BPJS mengalami defisit, maka melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan melalui iuran pajak rokok sebagai bagian dari hak masing-masing daerah/ provinsi. / kabupaten/ kota sebesar 75% dari 50%. pajak rokok yang diterima.