Urgensi Pembentukan Hukum Fintech Untuk Memberi Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Dalam Pinjaman Online
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i02.227Kata Kunci:
FintechPinjaman Online, dan Urgensi Penetapan Undang-Undang FintechAbstrak
Industri Financial Technology atau Fintech dinilai berpotensi membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi virus corona. Perkembangan teknologi yang pesat telah meningkatkan penggunaan Fintech yang membuat transaksi keuangan menjadi lebih mudah bagi masyarakat. Bahkan di masa pandemi COVID-19, penggunaan Fintech semakin meningkat karena masyarakat lebih mengandalkan transaksi elektronik daripada transaksi offline. Namun, Fintech sering disalahgunakan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab. Sudah beberapa kali terjadi kejadian dimana ada korban pinjaman (pinjaman) Online yang sering membebankan bunga berkali-kali lipat dari uang yang semula dipinjamkan. Oleh karena itu, urgensi pembentukan undang-undang Fintech yang mengatur perlindungan, khususnya bagi konsumen dan penyedia jasa, dinilai sangat krusial. Saat ini peraturan yang mengatur keamanan pengguna antara lain peraturan OJK no. 77/PJOK.01/2016 dan PBI No.19/12/PBI/2017. Dalam hal ini, pemerintah harus mempercepat pembentukan payung hukum untuk keberlangsungan dan kemajuan sistem Fintech di Indonesia.