Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Negara Hukum Dan Demokrasi
Kata Kunci:
Perpanjangan, masa jabatan, kepala desaAbstrak
Manusia pada hakekatnya ketika diberi kesempatan untuk berkuasa ingin terus berkuasa dan mempertahankan kekuasaan, bila perlu menggunakan segala macam cara, termasuk melakukan demonstrasi mendesak lembaga negara pemegang kekuasaan untuk melakukan perubahan terhadap rumusan norma dalam undang-undang. dalam rangka perpanjangan masa jabatan. Ribuan kepala desa menggelar unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di mana para kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan enam tahun sebelumnya menjadi sembilan tahun dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah rumusan norma yang mengatur masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa. Keinginan kepala desa untuk memperpanjang masa jabatannya merupakan tindakan yang tidak biasa dalam sistem negara hukum dan demokrasi. Meskipun secara hukum dan politik perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat dilakukan melalui musyawarah para pemangku kepentingan, namun hal tersebut tidak mencerminkan prinsip negara hukum dan kehidupan demokrasi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.