Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Negara Hukum Dan Demokrasi

Penulis

  • Jaidun Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

Kata Kunci:

Perpanjangan, masa jabatan, kepala desa

Abstrak

Manusia pada hakekatnya ketika diberi kesempatan untuk berkuasa ingin terus berkuasa dan mempertahankan kekuasaan, bila perlu menggunakan segala macam cara, termasuk melakukan demonstrasi mendesak lembaga negara pemegang kekuasaan untuk melakukan perubahan terhadap rumusan norma dalam undang-undang. dalam rangka perpanjangan masa jabatan. Ribuan kepala desa menggelar unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di mana para kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan enam tahun sebelumnya menjadi sembilan tahun dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah rumusan norma yang mengatur masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa. Keinginan kepala desa untuk memperpanjang masa jabatannya merupakan tindakan yang tidak biasa dalam sistem negara hukum dan demokrasi. Meskipun secara hukum dan politik perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat dilakukan melalui musyawarah para pemangku kepentingan, namun hal tersebut tidak mencerminkan prinsip negara hukum dan kehidupan demokrasi.

Biografi Penulis

Jaidun, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

 

 

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-31

Cara Mengutip

Jaidun. (2022). Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Negara Hukum Dan Demokrasi. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 1(02), 197–205. Diambil dari https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/view/226