Kedudukan Visium et Repertum Sebagai Alat Bukti Terhadap Tindakan Pidana Pemerkosaan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai)
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i02.209Kata Kunci:
Visium et Repertum sebagai alat bukti, Putusan Hakim Nomor 486/Pid.Sus/2021/PN Srh.Abstrak
Judul penelitian; “Kedudukan Visium et Repertum Sebagai Alat Bukti Terhadap Tindakan Pidana Pemerkosaan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai)”. Rumusan Masalah: Bagaimana kedudukan Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam perkara pidana Perkosaan? Hambatan apa yang di hadapi oleh penutut umum dalam menetapkan Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana perkosaan? Bagaimana Solusi hukum yang dilakukan dalam mengatasi hambatan terhadap penetapan Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana perkosaan.? Penelitian ini bertujuan untuk: Untuk mengetahui bagaimana kedudukan Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam perkara pidana Perkosaan. Untuk mengetahui hambatan apa yang di hadapi oleh penutut umum dalam menetapkan Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana perkosaan Untuk mengetahui bagaimana Solusi hukum yang dilakukan dalam mengatasi hambatan terhadap penetapan Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana perkosaan. Jenis Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Hasil Penelitian bahwa Kedudukan Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam perkara pidana Perkosaan. Dapat dibuktikan pada Putusan Nomor 486/Pid.Sus/2021/PN Srh. Dan terdapat Hambatan Jaksa Penuntut umum, solusi yang diambil mengatasi hambatan tersebut adalah dengan mencari dan menemukan alat bukti tambahan.