Penerapan Prinsip Layak dan Adil dalam Pemberian Ganti Kerugian di Indonesia (Studi Kasus di Kota Dumai, Provinsi Riau)

Penulis

  • Maria Hutapea Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.201

Kata Kunci:

Ganti rugi, Layak, Adil

Abstrak

Tulisan ini berdasarkan penelitian di Kota Dumai pada tahun 2019. Sering kali dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum menimbulkan masalah dalam pemberian Ganti Kerugian. Bekas pemilik tanah yang tanahnya dipergunakan untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru - Dumai (dalam hal ini di Kelurahan Bagan Besar, Kota Dumai) tidak merasa puas dengan Ganti Kerugian yang mereka terima. Dalam Pasal 1 butir 10 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diatur bahwa Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip layak dan adil belum diterapkan.

Biografi Penulis

Maria Hutapea, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

 

 

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-31

Cara Mengutip

Hutapea, M. (2023). Penerapan Prinsip Layak dan Adil dalam Pemberian Ganti Kerugian di Indonesia (Studi Kasus di Kota Dumai, Provinsi Riau). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(01), 96–101. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.201