Tinjauan Pernikahan Dini Menurut Undang-Undang Perkawinan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.192Kata Kunci:
Pernikahan, Keharmonisan, Rumah TanggaAbstrak
Kehidupan berumah tangga melalui pernikahan merupakan salah satu lembaran hidup yang akan dilalui oleh setiap manusia. Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang usianya belum mencapai batas umur untuk menikah yang dimana batasan umur untuk menikah sudah diatur di dalam undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Pembatasan umur dalam menikah ini di harapkan agar pasangan lebih siap menjalani bahterai rumah tangga. Namun realita yang terjadi di masyarakat, pernikahan dibawah umur menimbulkan dampak terhadap keharmonisan dalam pernikahan karena kematangan psikis yang bisa dikatakan belum cukup umur menyebabkan permasalahan dalam berumah tangga dan menimbulkan ketidakseriusan dalam melangsungkan pernikahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif undang-undang perkawinan terhadap pernikahan dini dan dampak dari pernikahan dini terhadap keharmonisan rumah tangga, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Reaserch), dan sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Pengaruh pernikahan di bawah umur terhadap keharmonisan rumah tangga pasangan suami istri di desa Palasari berpengaruh terhadap keharmonisan dalam rumah tangga karena belum cukupnya umur selain itu pasangan yang menikah di umur muda juga belum siap secara psikologis dan sosial ekonomi.