Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak KDRT Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.176Kata Kunci:
Perlindungan Hak Anak, Kekerasan Fisik, Kekerasan MentalAbstrak
Kekerasan fisik dan mental terhadap anak oleh orang tua masih sering terjadi sehingga diperlukan perlindungan hak terhadap anak korban adanya permasalahan kekerasan tersebut dimana kekerasan itu akan memberikan dampak buruk sehingga anak menjadi generasi yang lemah sebagai penerus bangsa. Oleh karena itu dibutuhkan adanya perlindungan terhadap hak anak yang menjadi korban kekerasaan seperti hak pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial secara utuh. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dan dengan tahap penelitian kepustakaan serta lapangan yang akan berfungsi sesuai tujuan yang hendak dicapai yakni terkait perlindungan hak yang akan di dapat anak korban kekerasan untuk menjauhkan anak dari adanya permasalahan tindakan kekerasan baik oleh siapapun terlebih orang tua.