Implementasi Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi di Indonesia Saat Ini

Penulis

  • Hamdan Universitas Nusa Putra
  • CSA Teddy Lesmana Universitas Nusa Putra

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.174

Kata Kunci:

Kebebasan, Berekspresi, Demokrasi

Abstrak

Kebebasan berpendapat merupakan suatu bentuk ekspresi dari setiap individu yang biasanya dilakukan atau diperlihatkan melalui cara apapun. Kebebasan berpendapat ini pun sebagai salah satu hak dasar bagi warga negara Indonesia. Namun ada beberapa yang menjadi pembatasan dalam ruang lingkup kebebasan berpendapat ini, artinya bukan berarti setiap warga negara bisa melakukan dan menyuarakan apapun tanpa mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku. Seperti hal nya yang menjadi pembatasan itu ialah ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dll. Konsekuen itulah yang harus dipatuhi dan dibatasi secara bersama, namun kondisi Indonesia saat ini dianggap sulit untuk membedakan beberapa hal tersebut, sehingga sering mengakibatkan banyaknya penyalahgunaan keberadaan hukum demi menciptakan kepuasan tersendiri atas tindakan yang dilakukan oleh orang lain.

Biografi Penulis

CSA Teddy Lesmana, Universitas Nusa Putra

 

 

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-30

Cara Mengutip

Hamdan, & Lesmana, C. T. (2023). Implementasi Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi di Indonesia Saat Ini. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(01), 45–49. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.174