Sistem Pembuktian terhadap Kasus Utang Piutang yang Diperjanjikan Secara Lisan
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1661Kata Kunci:
Pembuktian Perdata, Wanprestasi, Perjanjian Lisan, Utang PiutangAbstrak
Kasus wanprestasi debitur dalam perjanjian lisan di Butik Warna Kabupaten Lampung Utara menunjukkan bagaimana praktik bisnis berbasis kepercayaan dapat menimbulkan masalah hukum, terutama dalam hal kredit dan pembayaran. Wanprestasi dalam konteks ini mengacu pada pelanggaran perjanjian utang piutang yang dilakukan oleh debitur (pelanggan) yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur (Butik Warna). Dalam kasus ini, tidak adanya perjanjian tertulis dan jaminan dari pelanggan meningkatkan risiko bagi pemilik butik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait wanprestasi dalam suatu perjanjian utang piutang yang tidak tertulis di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dilakukan analisis terhadap kekuatan mengikat perjanjian tidak tertulis tersebut dan bagaimana perkara akan diadili.
Referensi
Adati, M. A. (2018). Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat Di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, 6(4).
Ali, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata.
Harefa, B. D. S., & Tuhana, T. (2016). Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri YOGYAKARTA Nomor44/Pdt. g/2015/Pn. Yyk). Privat Law, 4(2), 164680.
HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement), (Reglement Indonesia Baru). Statblad Tahun 1941 No. 44.
Kobis, F. (2017). Kekuatan Pembuktian Surat Menurut Hukum Acara Perdata. Lex Crimen, 6(5).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Lubis, T. H. (2021). Hukum Perjanjian di Indonesia. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(3), 177-190.
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. SUS/2019/PN. MKS) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Syaifuddin, M. (2012). Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung: Mandar Maju.
Septianingsih, K. A., Budiartha, I. N. P., & Dewi, A. A. S. L. (2020). Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 336-340.
Tjukup, I. K., Layang, I. W. B. S., Nyoman, A. M., Markeling, I. K., Dananjaya, N. S., Putra, I. P. R. A., & Tribuana, P. A. R. (2016). Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata. Acta Comitas, 2, 180-188.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Yuni Priskila Ginting, Kezya Kezya, Raphael Valentino Setiawan, Regina Vianca Aurelia ES, Angelie Stefani, Celine Celine, Tommy Winata Sutomo
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.