Menyambut Pemberlakuan KUHP Nasional: Refleksi atas Upaya Penerapan Delik Adat dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1660Kata Kunci:
Delik Adat, Hukum Adat, Sistem Hukum Pidana NasionalAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menggali lebih dalam tentang bagaimana delik adat diterapkan dalam sistem hukum pidana nasional. Dalam konteks ini, peran hukum pidana adat sering kali dikesampingkan dalam tata hukum pidana nasional yang cenderung berkiblat pada hukum pidana Barat. Untuk menggali masalah ini, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Data sekunder tentang masalah penerapan hukum pidana adat di Indonesia dikumpulkan melalui metode studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur dan prinsip sistem pidana adat berbeda dari sistem pidana Barat. Sementara hukum pidana Barat menuntut pemberlakuan norma hukum secara tertulis berdasarkan prinsip individualisme dan liberalisme, hukum pidana adat menuntut pemberlakuan norma hukum secara tidak tertulis berdasarkan prinsip kosmis dan komunalisme. Diferensiasi ini menyebabkan delik konvensional sering dikesampingkan. Namun, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengubah hukum pidana, mengizinkan delik adat selagi tidak bertentangan dengan prinsip kemanusiaan nasional dan internasional.
Referensi
Anwar, R. (2023). Eksistensi Asas Legalitas Formil dan Materil pada KUHP Nasional. Jurnal Fakta Hukum, 2(2), 145–159. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v2i2.106
Aprilianti, & Kasmawati. (2020). Hukum Adat di Indonesia. Bandar Lampung: Pusaka Media.
Arief, B. N. (2011). Beberapa Aspek Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru (5 ed.). Jakarta: Prenadamedia Grup.
Bahiej, A. (2009). Asas Legalitas Materiil: Mewujudkan Keseimbangan Keadilan Individu dan Masyakarakat. Jurnal Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 43(Edisi Khusus), 130–148.
BZN., B. Ter Haar. (1950). Beginselen en Stelsel van het Adatrecht. Jakarta: J.B. Wolters.
David, R., & Brierley, J. E. C. (1978). Major Legal System in the World Today. London: Steven & Son.
Efendi, J., & Rijadi, P. (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (5th ed.). Jakarta: Kencana.
Gunarto, M. P. (2012). Asas Keseimbangan dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mimbar Hukum, 24(1), 84–97. https://doi.org/10.22146/jmh.16143
Hadikusuma, H. (1984). Hukum Pidana Adat (2 ed.). Bandung: Alumni.
Hadikusuma, H. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat. Bandung: Mandar Maju.
Hiariej, E. O. S. (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Hiariej, E. O. S. (2024). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Penyesuaian KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers.
Jonkers, J. E. (1946). Handboek van het Nederlansch-Indische Strafrecht. Leiden: E.J. Brill.
Lukito, R. (1998). Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia. Jakarta: INIS.
Lukito, R. (2012). Tradisi Hukum Indonesia. Cianjur: IMR Press.
Lukito, R. (2024). Sosiologi Hukum (Islam): Merelasikan Quid Juris dan Quid Facti (2 ed.). Sleman: SUKA-Press.
Moeljatno. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (32 ed.). Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Mujib, M. M. (2013). Eksistensi Delik Adat dalam Kontestasi Hukum Pidana Indonesia. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 2(2), 475–500. https://doi.org/10.14421/sh.v2i2.1944
Mulyadi, L. (2015). Eksistensi Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni.
Nugroho, W., Nurrizky, A., & Nur, M. (2024). Pembinaan Anak Pelaku Tawuran sebagai Implementasi Keadilan Rehabilitatif di Sentra Handayani Jakarta. Indonesian Journal of Criminal Law, 6(1), 1–10. https://doi.org/10.31960/ijocl.v6i1.2360
Pradityo, R. (2017). Menuju Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Singkat. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(2), 137–144. https://doi.org/10.54629/jli.v14i2.92
Prodjodikoro, W. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (6 ed.). Bandung: PT Refika Aditama.
Saleh, M. (2013). Eksistensi Hukum Adat dalam Polemik Hukum Positif: Suatu Kajian dalam Perspektif Tata Negara. Jurnal Ius: Kajian Hukum dan Keadilan, I(3), 536–552. https://doi.org/10.12345/ius.v1i3.254
Setiady, T. (2009). Intisari Hukum Adat Indonesia (dalam Kajian Kepustakaan). Bandung: Alfabeta.
Sinaga, E. M. C., & Sabila, S. (2019). Politik Legislasi Hukum Tidak Tertulis dalam Pembangunan Hukum Nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 1–18. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.306
Tahir, A. (2012). Menggali Makna Asas Legalitas dan Perkembangannya di Indonesia. Al-Mazāhib: Jurnal Perbandingan Hukum, 1(2), 271–278. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v1i2.1358
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wantu, F. M. (2007). Antinomi dalam Penegakan Hukum oleh Hakim. Mimbar Hukum, 19(3), 335–485. https://doi.org/10.22146/jmh.19070
Widayati, L. S. (2011). Perluasan Asas Legalitas dalam RUU KUHP. Negara Hukum, 2(2), 307–328. https://doi.org/10.22212/jnh.v2i2.219
Widnyana, I. M. (1993). Kapita Selekta Hukum Pidana Adat. Bandung: Eresco.
Wionjodipoero, S. (1968). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: PT Toko Gunung Agung.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Wahyu Nugroho
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.