Sistem Pembuktian terhadap Penipuan Penjualan Produk Impor yang Mengatasnamakan Bea Cukai

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Kezya Kezya Universitas Pelita Harapan
  • Raphael Valentino Setiawan Universitas Pelita Harapan
  • Regina Vianca Aurelia ES Universitas Pelita Harapan
  • Angelie Stefani Universitas Pelita Harapan
  • Celine Celine Universitas Pelita Harapan
  • Tommy Winata Sutomo Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1630

Kata Kunci:

Pembuktian Pidana, Penipuan, Barang Impor, Kepabeanan

Abstrak

Perkembangan teknologi dan globalisasi telah mendorong peningkatan transaksi produk impor di Indonesia, baik melalui penjualan langsung maupun melalui platform e-commerce. Namun, seiring dengan kemudahan tersebut, kasus penipuan dalam penjualan produk impor turut mengalami peningkatan. Salah satu contoh nyata penipuan dalam penjualan produk impor secara daring adalah kasus yang dialami oleh seorang konsumen pada bulan April 2024 silam. Kasus ini bermula ketika konsumen membeli pakaian impor melalui akun Instagram dengan harga Rp 400 ribu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam aspek-aspek pembuktian pidana terkait kasus penipuan penjualan produk impor secara daring di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dilakukan analisis terhadap status hukum barang impor tersebut, termasuk alasan penahanannya oleh otoritas Bea Cukai.

Referensi

Ante, S. (2013). Pembuktian Dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidana. Lex Crimen, 2(2). dissertation, Universitas Maritim Raja Ali Haji).

Hendrik S, A. (2019). Modus Operandi dan Problematika Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daring. Mimbar Hukum, 31(1), 59-74.

Lina, H., Arjuna, H., & Efritadewi, A. (2023). Peran Kepolisian Dalam menangani Kasus Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Aplikasi Instagram (Studi Kasus Polres Kota Tanjung Pinang)

Maulana, A., Pembatalan Sepihak Atas Kasus Penipuan Dengan Sarana Transaksi Elektronik (Analisis Putusan No.: 518/PID. SUS/2019/PN. MKS) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Rusaldi, M. I. (2021). Pengaturan Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Cukai Indonesia. (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).

Sari, E. P., Febrianti, D. A., & Fauziah, R. H. (2022). Fenomena Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Media Baru Berdasarkan Kajian Space Transition Theory. Deviance Jurnal Kriminologi, 6(2), 153-168.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. SUS/2019/PN. MKS) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-30

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Kezya, K., Setiawan, R. V., Aurelia ES, R. V., Stefani, A., Celine, C., & Sutomo, T. W. (2024). Sistem Pembuktian terhadap Penipuan Penjualan Produk Impor yang Mengatasnamakan Bea Cukai. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(03), 438–444. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1630