Pembuktian Pidana Terkait Mengangkut Barang Impor Berupa Alat Kesehatan Yang Mengandung Merkuri
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1627Kata Kunci:
Merkuri, Alat Kesehatan, Pengangkutan Ilegal, Pembuktian Tindak PidanaAbstrak
Merkuri adalah logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Meskipun penggunaan merkuri telah dilarang di banyak negara yang salah satunya merupakan Indonesia, alat kesehatan yang mengandung merkuri masih diperdagangkan secara ilegal. Penegakan hukum terhadap pengangkutan barang impor berupa alat kesehatan yang mengandung merkuri menghadapi banyak tantangan, terutama dalam mengawasi dan mencegah terjadinya penyebaran produk berbahaya ini. Jurnal ini bertujuan untuk mencari tahu lebih dalam mengenai permasalahan pengangkutan alat kesehatan yang mengandung merkuri di Indonesia seperti dalam hal proses pembuktian tindak pidana dalam kasus pengangkutan alat kesehatan bermerkuri dan tantangan yang dihadapi dalam pengumpulan bukti. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan analisis berita dan dokumen hukum. Berdasarkan hasil penelitian, pengangkutan alat kesehatan bermerkuri termasuk ke dalam tindak pidana, dengan unsur subjektif dan objektif yang harus dipenuhi untuk membuktikan tindakan tersebut. Pembuktian menggunakan alat bukti seperti barang sitaan dan hasil uji laboratorium, serta keterangan saksi ahli. Tantangan terbesar dalam pembuktian adalah mendeteksi merkuri secara akurat dan membuktikan keterlibatan pihak tertentu dalam kegiatan impor tersebut. Penegakan hukum menghadapi masalah karena regulasi yang berbeda-beda antar negara dan sulitnya melacak perdagangan ilegal. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman dan bermutu. Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Kepabeanan di Indonesia diharapkan dapat memberikan perlindungan untuk terhindar dari peredaran produk yang membahayakan. Pengangkutan alat kesehatan bermerkuri merupakan kejahatan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Meskipun terdapat upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen, tantangan dalam pelaksanaannya dan hukum tetap besar. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara lembaga terkait, serta peningkatan kesadaran akan bahaya merkuri bagi konsumen.
Referensi
ASTM International. (2020). Standard Test Method for Determination of Mercury in Various Matrices by Atomic Absorption Spectrometry. ASTM International.
Bambungan, O. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Kenyamanan Keamanan dan Keselamatan dalam Mengkonsumsi Barang atau Jasa.
Mengenal Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata. (n.d.). Djkn.kemenkeu.go.id. Retrieved August 27, 2024, from https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/15189/Mengenal-Jenis-Alat-Bukti-dalam-Hukum-Acara
PANDU, P. (2021, March 9). Aturan Pelarangan Impor Merkuri Perlu Diperjelas. Retrieved from https://www.kompas.id/baca/ilmu-pengetahuan-teknologi/2021/03/09/aturan-pelarangan-impor-merkuri-perlu-diperjelas
P. A. F. Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013;
S. R. Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Cet. 3. Jakarta: Storia Grafika, 2002;
Mardhatillah. (n.d.). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Beredarnya Illegal Cosmetics.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Yuni Priskila Ginting, Putu Davis Justin Thenata, Ryan Jovan Susanto, Jeanette Olivia, Jessica Carol Lee
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.