Pengaruh Adat Istiadat terhadap Penerapan Hukum Waris di Indonesia: Studi Kasus Suku Dayak
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1625Kata Kunci:
Hukum Waris Adat, Suku Dayak, Pluralisme HukumAbstrak
Penelitian ini mengkaji pengaruh adat istiadat terdapat penerapan hukum waris di Indonesia, dengan fokus pada studi kasus Suku Dayak. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, penelitian ini mengeksplorasi karakteristik system pewarisan adat Dayak, interaksinya dengan hukum nasional, serta tantangan dan adaptasi yang terjadi. Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun menghadapi formalisasi hukum, praktik pewarisan adat Dayak tetap berpengaruh signifikan, mencerminkan resiliensi budaya dalam menghadapi perubahan. Penelitian ini mengungkapkan kompleksitas pluralisme hukum dalam konteks pewarisan, yang menciptakan tantangan tantangan maupun peluang untuk pengembangan sistem hukum yang lebih inklusif. Studi ini merekomendasikan pendekatan yang lebih sensitif dan akomodatif terhadap praktik pewarisan adat dalam pengembangan kebijakan hukum waris di Indonesia, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip fundamental hak asasi manusia.
Referensi
Adrianto. (2022). Kedudukan Anak Angkat Dalam Sistem Waris Adat Dayak. 7.
Braun dan Clarke. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif.
Febriawanti, D., & Mansur, I. (2020). Dinamika Hukum Waris Adat di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang. Media Iuris, 3, 119.
Kusuma et al. (2021). REKONTRUKSI HUKUM WARIS DI INDONESIA BERBASIS KEADILAN.
Nurhalimah. (2021). PERUBAHAN SOSIAL TENTANG MODERNISASI DAN PERUBAHAN SOSIAL, GLOBALISASI DAN PERUBAHAN SOSIAL.
Nurhalimah. (2024). KONFLIK SOSIAL DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI AGAMA. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1-14.
Prasetyo. (2023). Pluralitas Agama Perspektif Tokoh Agama Dayak. Ilmu Ushuluddin, 17(2), 158-164.
Rahardjo. (2020). Hukum Waris Islam & Keadilan Gender.
Rahmawati et al. (2020). Artikel Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat, NIM 180711012173 Fakultas Hukum Unsrat, Doktor Ilmu Hukum. 12(2).
Sari et al. (2021). KONSEP WARIS DAN PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM MASYARAKAT ACEH SELATAN (Pendekatan Konsep Gender dan Antropologi Hukum). Nucl. Phys., 13(1), 104-116.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Yuni Priskila Ginting, Irvin Atara
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.