Analisis Yuridis Tindakan Administrasi Pemerintah Terhadap Pemblokiran Akses SABH (Studi Putusan PTUN Jakarta Nomor 199/G/TF/2022/PTUN.JKT)

Penulis

  • Yunita Nur Khasanah Universitas Negeri Semarang
  • Sabiila Yassarhah Universitas Negeri Semarang
  • Yuli Febrianti Universitas Negeri Semarang

Kata Kunci:

Tindakan Administrasi Pemerintah, PTUN, Penyalahgunaan Wewenang

Abstrak

Tindakan Administrasi Pemerintah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur tentang tindakan administrasi pemerintahan yang menjadi bahan sengketa pada peradilan tata usaha negara. Jika ditinjau dari sudut konsep dan teori belum ada kesepakatan dari para ahli mengenai jenis kategori dari tindakan administrasi pemerintah yang berada dalam undang-undang administrasi pemerintahan masuk kedalam tindakan hukum atau tindakan faktual, walaupun tidak berdampak signifikan secara yuridis akan tetapi akan sangat menarik jika ditelaah pada diskursus ilmu hukum. Analisis yang dilakukan pada Putusan PTUN JAKARTA Nomor 199/G/TF/2022/PTUN.JKT untuk mengetahui apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindakan administrasi pemerintah. Pada peneltian kali ini memakai cara penelitian hukum dengan pendekatan normatif dan konseptual. Hasil yang diharapkan berupa analisis ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah.

Biografi Penulis

Sabiila Yassarhah, Universitas Negeri Semarang

 

 

Yuli Febrianti, Universitas Negeri Semarang

 

 

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-31

Cara Mengutip

Nur Khasanah, Y., Yassarhah, S., & Febrianti, Y. (2022). Analisis Yuridis Tindakan Administrasi Pemerintah Terhadap Pemblokiran Akses SABH (Studi Putusan PTUN Jakarta Nomor 199/G/TF/2022/PTUN.JKT). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 1(02), 58–63. Diambil dari https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/view/16