Analisis Yuridis Tindakan Administrasi Pemerintah Terhadap Pemblokiran Akses SABH (Studi Putusan PTUN Jakarta Nomor 199/G/TF/2022/PTUN.JKT)
Kata Kunci:
Tindakan Administrasi Pemerintah, PTUN, Penyalahgunaan WewenangAbstrak
Tindakan Administrasi Pemerintah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur tentang tindakan administrasi pemerintahan yang menjadi bahan sengketa pada peradilan tata usaha negara. Jika ditinjau dari sudut konsep dan teori belum ada kesepakatan dari para ahli mengenai jenis kategori dari tindakan administrasi pemerintah yang berada dalam undang-undang administrasi pemerintahan masuk kedalam tindakan hukum atau tindakan faktual, walaupun tidak berdampak signifikan secara yuridis akan tetapi akan sangat menarik jika ditelaah pada diskursus ilmu hukum. Analisis yang dilakukan pada Putusan PTUN JAKARTA Nomor 199/G/TF/2022/PTUN.JKT untuk mengetahui apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindakan administrasi pemerintah. Pada peneltian kali ini memakai cara penelitian hukum dengan pendekatan normatif dan konseptual. Hasil yang diharapkan berupa analisis ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.