Penegakan Hukum Terhadap Pengawasan Jam Operasional Angkutan Barang Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi

Penulis

  • Muhamad Rizki Abdul Malik Universitas Nusa Putra

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1588

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Pengawasan, Jam Operasional Angkutan Barang

Abstrak

Pengawasan terhadap lalu lintas jalan merupakan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah, baik itu pusat maupun daerah. Tujuan dilakukannya kebijakan pengawasan untuk mengatur guna memberikan kenyamanan, ketertiban dan keselamatan bagi Masyarakat pengendara di jalan raya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (untuk selanjutnya disingkat UULLAJ) sebagai dasar Pengawasan terhadap pengendalian lalu lintas dan angkutan barang di Tingkat pusat dan sebagai rujukan bagi pemerintah daerah khususnya daerah Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan pengawasan terhadap lalu lintas dan angkutan barang. Peraturan daerah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Sukabumi (untuk selanjutnya disingkat (PERDA PPLLAJ) sebagai turunan dari (UULLAJ). Dalam peraturan daerah tersebut mengatur beberapa pengawasan lalu lintas dan angkutan barang salah satunya mengatur mengenai pengawasan terhadap waktu operasi dan jenis muatan angkutan barang. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan antara pengendara angkutan barang dengan pengendara lainnya hingga menyebabkan korban tewas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Terhadap Jam Operasional Kendaraan angkutan barang dan Untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Sukabumi. Penegakan Hukum terhadap pengawasan jam operasional angkutan barang di kabupaten Sukabumi dalam implementasi PERDA PPLLAJ belum terlaksana dengan baik karena terdapat Faktor-faktor penyebab belum maksimalnya penegakan hukum terhadap pengawasan jam operasional angkutan barang. Faktor -faktor tersebut ialah: Faktor hukum itu sendiri, factor penegak hukumnya, faktor sarana atau fasilitas, faktor Masyarakat dan faktor budaya.

Referensi

https://www.sukabumiupdate.com/sukabumi/142415/luka-berat-kepala-pemotor-di-sukabumi-tewas terlindas-truk-akibat-gagal-nyalip Diakses pada Hari Sabtu 20 Juli 2024 Pada Pukul 21.25 WIB.

https://www.detik.com/jabar/berita/d-7397704/ngeri-tubuh-perempuan-di-sukabumi-hancur-terlindas-truk Diakses pada Hari Sabtu 20 Juli 2024 Pada Pukul 21.37 WIB

Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2003.

Peraturan daerah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian

Rudi azis dan Asrul, Pengantar Sistem dan Perencanaan Transportasi CV Budi Utama Deepublish, Jakarta, 2018.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali Pers, 2013.

Satria Cipta Agung Pratama, Nurwati dkk..Upaya Penegakkan Hukum Terhadap Pengendara Angkutan Barang Over LoadingMenurut Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Polres Bogor, Karimah Tauhid, Volume 3 Nomor 8(2024), e-ISSN 2963–590X|Pratamaet al.Hlm 9540

Uddin B. Sore dan Soirin, Kebijakan Publik, CV. Sah Media, Makasar, 2017.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Abdul Malik, M. R. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pengawasan Jam Operasional Angkutan Barang Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(02), 288–295. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1588