Pengaruh Perbedaan Makna antara Ujaran Kebencian (Hatespeech) dan Ujaran Ketidaksukaan (Dislike) terhadap Penerapan Hukum Pidana Indonesia

Penulis

  • Diah Anggela Fitriana Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1533

Kata Kunci:

Ujaran Kebencian, Ujaran Ketidaksukaan, Kriminal, Perbedaan Makna

Abstrak

Penelitian ini mengkaji pengaruh perbedaan makna antara ujaran kebencian (hatespeech) dan ujaran ketidaksukaan (dislike) terhadap penerapan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam konteks KUHP baru tahun 2023. Latar belakang masalah adalah ketidakjelasan batas antara ujaran kebencian dan ujaran ketidaksukaan yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana perbedaan pemahaman atas kedua konsep tersebut mempengaruhi proses penegakan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Populasi penelitian mencakup aparat penegak hukum, akademisi hukum, dan masyarakat umum, dengan sampel ditentukan melalui teknik purposive sampling. Data dianalisis menggunakan teknik analisis regresi dan analisis konten untuk menggali hubungan dan perbedaan signifikan antara kedua konsep tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan makna yang tidak jelas antara ujaran kebencian dan ujaran ketidaksukaan berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda dalam penegakan hukum pidana, yang berdampak pada ketidakadilan bagi individu tertentu. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis empiris mengenai dampak perbedaan makna tersebut terhadap penerapan hukum di Indonesia. Implikasi penelitian ini menekankan perlunya revisi dan klarifikasi regulasi hukum pidana untuk menghindari ketidakpastian hukum dan memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam konteks ujaran di Indonesia.

Referensi

Fiske, S. T. (1993). Controlling other people: The impact of power on stereotyping. American Psychologist, 48(6), 621–628. https://doi.org/10.1037/0003-066X.48.6.621

Jeremy Waldron, (2018), The harm in hate speech, Harvard University Press, ISBN 9780674065086, Volume 2009 in the series The Oliver Wendell Holmes Lectures, 2009. https://doi.org/10.4159/harvard.9780674065086

Juwana, H. (2018). *Ketidakpastian Hukum dalam Penegakan Ujaran Kebencian di Indonesia*. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mari J. Matsuda. (1993), "Words that Wound: Critical Race Theory, Assaultive Speech, and the First Amendment" https://doi.org/10.4324/9780429502941

Robert A. Sedler, (2005), Freedom of Speech: United States vs. the Rest of the World, Michigan State Law Review, Vol. 2006, Wayne State University Law School Research Paper No. 07-21.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-30

Cara Mengutip

Fitriana, D. A. (2024). Pengaruh Perbedaan Makna antara Ujaran Kebencian (Hatespeech) dan Ujaran Ketidaksukaan (Dislike) terhadap Penerapan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(03), 384–401. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1533