Tinjauan TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROMOSI PENJUALAN MELALUI GAME GOYANG SHOPEE (Studi Kasus Pada E-commerce Shopee)
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.153Kata Kunci:
Hukum Islam, Promosi Penjualan, Game Online, E-commerce ShopeeAbstrak
Belakangan ini e-commerce yang paling banyak ditemukan oleh generasi millennial khususnya wanita adalah e-commerce Shopee. Penggunaan Game Online sebagai media promosi masih jarang digunakan terutama pada platform e-commerce dan marketplace lainnya. Penggunaan game online dalam platform jual beli online merupakan salah satu bentuk strategi promosi yang dilakukan oleh perusahaan Shopee untuk menarik minat konsumen agar lebih mengenalnya, dan tentunya mereka sangat antusias dalam berbelanja karena banyak bentuk potongan harga setelahnya. memainkan game online ini. Peneliti melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana promosi yang dilakukan oleh pelayanan agar tidak menimbulkan kekecewaan konsumen terhadap pelayanan yang diberikan. bermain game online mengguncang Shopee untuk mendapatkan diskon dan bagaimana hukum Islam meninjau promosi menggunakan game online mengguncang Shopee pada e-commerce Shopee untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem promosi dengan permainan online sebagai bentuk potongan harga yang banyak diminati diantaranya adalah permainan goyang Shopee, permainan yang selalu ada setiap hari dan tidak tergantung pada event tertentu, praktek promosi dengan cara bermain Game online goyang Shopee diperbolehkan jika memenuhi rukun, syarat, prinsip muamalah dan etika dalam bermain. Misalnya dalam suatu permainan penyampaian pesan tentang suatu produk yang dipromosikan harus sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, tidak melebih-lebihkan suatu.