Analisis Kriminologi Pembunuhan Berencana Satu Keluarga yang Dibunuh Anak Dibawah Umur

Penulis

  • Putri Rahayu Universitas Tulungagung
  • Prinanda Vavo Lianata Universitas Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1466

Kata Kunci:

Kriminologi, Kriminologi, Undang-Undang Perlindungan Anak, Hukum Pidana

Abstrak

Kejahatan yang paling berat adalah pembunuhan berencana. Hukuman maksimum bervariasi dari dua puluh tahun penjara hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada sifat hukuman yang diancam. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi variabel-variabel yang memotivasi pembunuhan, menjelaskan langkah-langkah yang digunakan untuk menyelidiki kasus-kasus yang melibatkan pelaku remaja, dan mengidentifikasi peran dan tugas penegak hukum dalam kasus-kasus tersebut. Pasal 340 KUHP Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak di Badan Peradilan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pidana semuanya merupakan landasan kajian hukum normatif yang menjadi landasan penelitian ini. Sumber data primer juga digunakan. Sumber Data Sekunder Pendapat hukum dan non-hukum yang terdapat dalam buku, makalah penelitian, dan sumber online dikenal sebagai sumber hukum sekunder. Anak yang berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun diartikan sebagai “anak yang berhadapan dengan hukum” menurut Undang-Undang Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012, menggantikan Undang-Undang Peradilan Pidana Anak Nomor 3 Tahun 1997. Mengenai umur, jelas bahwa nenek moyang undang-undang telah sepakat bahwa seseorang belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya sampai ia mencapai umur delapan tahun, karena anak-anak pada umur tersebut belum memahami apa itu dirinya. Meskipun mereka belum berusia 18 tahun, pengadilan tetap akan mengadili kasus yang melibatkan anak di bawah usia 12 tahun jika mereka diyakini telah melakukan atau diduga melakukan tindak pidana.

Referensi

Adami Chazawi. (2003). Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa / Adami Chazaw. Jakarta : Rajagrafindo,. https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=2226

Alwisol. (2018). Psikologi_kepribadian. UMMPress.

Andrisman, T. (2009). Hukum Pidana: asas-asas dan dasar aturan umum hukum pidana Indonesia. Penerbit Universitas Lampung.

Cara Melaporkan Pelaku Pemalsuan Identita. (2022). https://jdih.banyuwangikab.go.id/berita/detail/cara-melaporkan-pelaku-pemalsuan-identitas

Dian Dwi Jayanti. (2023). Jerat Pidana Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan.

Erly pangestuti, Maisa, Dewi, R. sari, & Yuli Indarsih. (2023). Penyelesaian Dan Penanggulangan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Oleh Orang Tua. Maleo Law Journal, 7(1), 1–9. https://doi.org/10.56338/mlj.v7i1.3422

Hafid, A. (2015). Kajian Hukum Tentang Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kuhp. Lex Crimen, IV(4), 2–6. https://media.neliti.com/media/publications/3293-ID-kajian-hukum-tentang-pembunuhan-berencana-menurut-pasal-340-kuhp.pdf

Justian, R. (2022). Sanksi Jika Memberikan Keterangan Palsu Selama Persidangan.

Kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dilakukan pelaku remaja berusia 16 tahun memicu pertanyaan besar soal apa hukuman yang setimpal bagi pelaku anak yang berbuat kejahatan luar biasa. (2024).

M. Sudradjat Bassar. (1989). Tindak-tindak pidana tertentu di dalam kitab undang-undang hukum pidana. Bandung: Remadja Karya. https://lib.ui.ac.id/detail.jsp?id=20312829

Miryani. (2019). Fakultas tarbiyah dan keguruan universitas islam negeri raden intan lampung 1440 h / 2019 m. Skripsi : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2, 2–4.

Moeljatno. (1983). Asas-Asas Hukum Pidana / Moeljatno (p. hlm, 12.). https://perpustakaan.bldk.mahkamahagung.go.id/repository/Moel.pdf

Mohammad Farid Yacoeb, S. H. (2022). Pembunuhan Berencana dalam Perspektif Psikologi Kriminal & Kriminologi.

Mukarromah, L., & Nuqul, F. L. (2014). PENDAHULUAN pelaku percobaan bunuh diri, misalnya keadaan. Jurnal Psikoislamika, 11(2). https://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/psiko/article/download/6387/6951

Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M. S. (2010). HUKUM PIDANA. https://www.rajagrafindo.co.id/produk/hukum-pidana-teguh-prasetyo/

Sahetapy, J. E. (1981). Kausa Kejahatan dan Beberapa Analisa Kriminologi. Alumni. https://perpustakaan.pn-magelang.go.id/index.php?p=show_detail&id=28&keywords=

Sekilas tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (n.d.). https://pn-palopo.go.id/30-berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak

Sianturi, S. . (1983). Tindak pidana di KUHP. Jakarta : Alumni AHM-PTHM,. https://catalogue.nla.gov.au/catalog/2767559

Wahyuni, W. (2022). Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana.

Wati, E. R. (2020). Buku Ajar Hukum Pidana. In Buku Ajar Hukum Pidana. https://doi.org/10.21070/2020/978-623-6833-81-0

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-30

Cara Mengutip

Rahayu, P., & Lianata, P. V. (2024). Analisis Kriminologi Pembunuhan Berencana Satu Keluarga yang Dibunuh Anak Dibawah Umur. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(03), 371–383. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1466